Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 7 April 2026 | 23.57 WIB

Istri Ono Surono Dicecar 16 Pertanyaan oleh Penyidik KPK soal Dugaan Korupsi Bupati Bekasi

Istri politikus PDI Perjuangan Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com). - Image

Istri politikus PDI Perjuangan Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com).

JawaPos.com - Istri politikus PDI Perjuangan Ono Surono, Setyowati Anggraini Saputro, selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat. Setyowati didampingi penasihat hukum, Parlindungan Sihombing saat keluar ruang pemeriksaan KPK.

Setyowati terlihat keluar ruang pemeriksaan sekitar pukul 15.30 WIB. Dengan berpakaian abu-abu, istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat itu mengaku dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik KPK.

"Jadi kami tadi ditanyakan ada 16 pertanyaan, yang pada intinya pertanyaan itu hanya sekitar 5 pertanyaan yang menjadi pertanyaan pokok," kata Parlindungan kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/4).

Parlindungan menyatakan, kliennya sempat ditanyakan soal apakah mengenal Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang yang terjerat kasus suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. 

Dalam pemeriksaan tersebut, istri Ono Surono juga turut didalami soal barang bukti yang diamankan dari hasil penggeledahan terhadap rumahnya yang berlokasi di Kota Bandung dan Indramayu. Pasalnya, penyidik KPK mengamankan berbagai barang bukti, di antaranya dokumen, alat elektronik, hingga uang ratusan juta.

"Jadi kami bilang tidak mengenal (Ade Kuswara Kunang). Terus yang lain-lainnya menanyakan tentang yang barang yang disita. Barang yang disita itu dari mana, bagaimana, terus kita sudah jelaskan dan sepertinya sudah clear semua," bebernya.

Parlindungan mengaku, saat pemeriksaan pihaknya turut menanyakan apakah penyidik bisa mengembalikan barang bukti yang tidak berkaitan dengan kasus dugaan suap ijon proyek Bupati Bekasi.

"Dan tadi juga kita sudah mempertanyakan penyidik, apakah barang tersebut bisa diambil? Penyidik menyarankan agar kita melakukan permohonan agar barang-barang tersebut bisa kita ambil," imbuhnya.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, yakni Ade Kuswara Kunang, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, HM Kunang (yang merupakan ayah Ade), serta Sarjan dari pihak swasta.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore