
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil menolak peradilan militer dan peradilan koneksitas untuk kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mereka mendesak agar 4 orang prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dibawa ke peradilan umum.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyampaikan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil melihat ada upaya untuk menggeser fokus penyelesaian kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Yakni penyelesaian melalui peradilan militer sebagaimana diungkapkan Puspom TNI dan peradilan koneksitas seperti kata DPR.
”Kami menilai penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. Peradilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil,” ucap Araf dalam keterangan resmi pada Kamis (19/3).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penyelesaian kasus tersebut lewat peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan oleh konstitusi. Araf menyebut, mestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan subjeknya.
”Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilanya melalui peradilan militer,” terang dia.
Selain peradilan militer, pengadilan koneksitas juga dinilai sebagai opsi yang keliru. Araf menyampaikan bahwa dalam kasus Andrie, seluruh terduga pelaku adalah anggota militer aktif. Sehingga tidak bisa dibawa ke dalam proses peradilan koneksitas.
”Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil,” jelasnya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak penyelesaian kasus tersebut lewat peradilan umum. Karena itu pula, mereka meminta presiden memerintahkan seluruh lembaga negara, khususnya aparat penegak hukum, untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie.
”Jika aparat penegak hukum mendapat hambatan hukum normatif dan memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa, maka presiden dapat menerbitkan perppu terkait reformasi peradilan militer sehingga kasus Andrie bisa diselesaikan melalui peradilan umum,” bebernya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
