
Dua pria berinisial BHC dan MAK yang diduga sebagai eksekutor penyiraman air keras kepada Aktivis KontraS Andrie Yunus. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
JawaPos.com - Koalisi Masyarakat Sipil menolak peradilan militer dan peradilan koneksitas untuk kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Mereka mendesak agar 4 orang prajurit TNI yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dibawa ke peradilan umum.
Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf menyampaikan bahwa Koalisi Masyarakat Sipil melihat ada upaya untuk menggeser fokus penyelesaian kasus penyiraman air keras Andrie Yunus. Yakni penyelesaian melalui peradilan militer sebagaimana diungkapkan Puspom TNI dan peradilan koneksitas seperti kata DPR.
”Kami menilai penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak tepat dan akan sulit untuk meraih keadilan bagi korban dan masyarakat. Peradilan militer tidak memenuhi prinsip peradilan yang baik dan adil,” ucap Araf dalam keterangan resmi pada Kamis (19/3).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, penyelesaian kasus tersebut lewat peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip negara hukum, khususnya prinsip persamaan di hadapan hukum yang ditegaskan oleh konstitusi. Araf menyebut, mestinya semua warga negara di hukum berdasarkan pada kejahatan dan tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan subjeknya.
”Dengan demikian penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan militer tidak sejalan dengan konstitusi dan negara hukum. Akan sulit keadilan kasus ini diperoleh jika peradilanya melalui peradilan militer,” terang dia.
Selain peradilan militer, pengadilan koneksitas juga dinilai sebagai opsi yang keliru. Araf menyampaikan bahwa dalam kasus Andrie, seluruh terduga pelaku adalah anggota militer aktif. Sehingga tidak bisa dibawa ke dalam proses peradilan koneksitas.
”Perkara koneksitas hanya bisa dilakukan jika pelakunya adalah anggota militer dan warga sipil, sementara dalam kasus Andrie sampai saat ini pelakunya bukan warga sipil,” jelasnya.
Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak penyelesaian kasus tersebut lewat peradilan umum. Karena itu pula, mereka meminta presiden memerintahkan seluruh lembaga negara, khususnya aparat penegak hukum, untuk menggunakan Pasal 65 UU TNI dalam menyelesaikan kasus Andrie.
”Jika aparat penegak hukum mendapat hambatan hukum normatif dan memenuhi hal ihwal kegentingan memaksa, maka presiden dapat menerbitkan perppu terkait reformasi peradilan militer sehingga kasus Andrie bisa diselesaikan melalui peradilan umum,” bebernya.
Lebih lanjut, Arah menyampaikan bahwa bila presiden tidak bersedia membawa kasus Andrie ke dalam peradilan umum, itu berarti otoritas sipil tidak memiliki kemauan politik yang kuat untuk memberi keadilan bagi Andrie sebagai korban teror penyiraman air keras.
”Kami mendesak penyelesaian kasus Andrie melalui peradilan umum, bukan melalui peradilan militer dan bukan pula koneksitas. Penyelesaian kasus Andrie juga bisa melalui pengadilan HAM dengan meletakkan Komnas HAM sebagai penyelidik kasus ini, karena diduga terdapat unsur sistematis dan terencana dimana aparatur negara terlibat,” pungkasnya.
