
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta. (Febry Ferdian/ Jawa Pos)
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah mengantongi sejumlah produsen rokok yang diduga memberikan suap kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) untuk mengakali pengurusan cukai. Lembaga antirasuah memastikan akan segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait dalam perkara ini.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah mengumpulkan berbagai data dan keterangan mengenai dugaan aliran dana dari perusahaan-perusahaan kepada oknum di lingkungan Bea Cukai.
"Ini kami juga sudah mendapatkan berbagai data informasi termasuk keterangan juga dari para pihak terkait dengan perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut," kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (5/3).
Namun demikian, Budi belum merinci identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik suap tersebut. Ia hanya menyebut bahwa KPK telah mengantongi bukti dan informasi terkait produsen rokok yang diduga memberi suap kepada pihak DJBC untuk mengakali cukai, yang berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Sehingga nanti penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai ini," ujar Budi.
KPK juga mengimbau seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan, termasuk para produsen rokok yang nantinya akan dipanggil oleh penyidik.
"Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif," tegas Budi.
Dugaan pemberian suap terkait pengurusan cukai ini mencuat setelah Budiman Bayu Prasojo selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai. Budiman diketahui telah ditahan pada Jumat, 27 Februari 2026.
Sebelumnya, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut Budiman diduga menerima suap terkait pengurusan cukai beberapa barang, termasuk cukai rokok.
“Terkait dengan cukai rokok, salah satunya benar ada,” ucap Asep beberapa waktu lalu.
KPK menduga modus yang dilakukan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian digunakan untuk produk yang seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. Perbedaan tarif ini muncul karena dalam produksi rokok terdapat klasifikasi cukai berbeda, antara rokok yang diproduksi menggunakan mesin dan yang dibuat secara manual.
“Ada yang memang cukainya itu palsu atau dipalsukan. Ada juga modusnya menggunakan cukai yang tidak seharusnya. Kemudian pita cukai murah itu digunakan untuk barang-barang yang sebetulnya cukainya lebih tinggi. Jadi terjadi kekurangan pemasukan negara karena cukainya tidak sesuai,” tutur Asep.
Penetapan tersangka terhadap Budiman merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
