Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)
JawaPos.com - Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap terhadap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Marcella turut dijatuhi denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Selain pidana badan, Marcella juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 16.250.000.000 atau Rp 16,25 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, dapat diganti dengan kurungan selama enam tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.
"Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia," tegasnya.
Selain itu, perbuatannya juga dinilai merusak nama baik profesi advokat, karena menyalahgunakan profesi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Terdakwa juga dinilai telah menikmati serta mencuci hasil kejahatan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," cetusnya.
Marcella terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara.
Marcella diproses hukum karena diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap yang diberikan dalam perkara tersebut mencapai Rp 40 miliar. Tindak pidana itu dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih yang juga berprofesi sebagai advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Kasus Hantavirus di Indonesia, Kemenkes: Saat ini Ada 2 Kasus Suspek di Jakarta dan Yogyakarta
14 Spot Gudeg di Bandung dengan Cita Rasa Khas Yogyakarta yang Autentik dan Menggugah Selera
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
Jadwal Persipura vs Adhyaksa FC Play-Off Promosi Super League, Siaran Langsung, dan Live Streaming
15 Oleh-oleh Paling Ikonik dan Khas dari Kota Surabaya, Rasanya Autentik dan Tiada Duanya, Wajib Kamu Bawa Pulang!
11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
Hasil Play-off Liga 2: Adhyaksa FC Bungkam Persipura Jayapura 0-1 di Babak Pertama!
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
10 Batagor Terenak di Bandung dengan Bumbu Kacang Istimewa, Kuliner Murah Meriah dengan Rasa Premium
