Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)
JawaPos.com - Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap terhadap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Marcella turut dijatuhi denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Selain pidana badan, Marcella juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 16.250.000.000 atau Rp 16,25 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, dapat diganti dengan kurungan selama enam tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.
"Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia," tegasnya.
Selain itu, perbuatannya juga dinilai merusak nama baik profesi advokat, karena menyalahgunakan profesi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Terdakwa juga dinilai telah menikmati serta mencuci hasil kejahatan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," cetusnya.
Marcella terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara.
Marcella diproses hukum karena diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap yang diberikan dalam perkara tersebut mencapai Rp 40 miliar. Tindak pidana itu dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih yang juga berprofesi sebagai advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.

Prediksi Skor Paraguay vs Australia di Piala Dunia 2026: Berebut Tiket 32 Besar Namun Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Swiss vs Kanada di Piala Dunia 2026: Jonathan David Tancap Gas Bombardir Gawang La Nati
Prediksi Skor Turki vs Amerika Serikat di Piala Dunia 2026: The Stars & Stripes Berburu Rekor Sempurna di Fase Grup
Prediksi Skor Jepang vs Swedia di Piala Dunia 2026: Samurai Biru Incar Tiket 32 Besar di Laga Penentuan
Prediksi Skor Afrika Selatan vs Korea Selatan di Piala Dunia 2026: Son Heung-min Wajib Menang Demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Tunisia vs Belanda di Piala Dunia 2026: Oranje Wajib Menang demi Amankan Tiket 32 Besar
Profil Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra yang Konsisten Mengkritik Program MBG
Prediksi Skor Bosnia dan Herzegovina vs Qatar di Piala Dunia 2026: Mimpi Buruk Al-Annabi Belum Usai
Prediksi Skor Curacao vs Pantai di Piala Dunia 2026: Misi Les Éléphants Menang demi Tiket 32 Besar
Prediksi Skor Maroko vs Haiti di Piala Dunia 2026: Achraf Hakimi Cs Siap Pesta Gol di Laga Penentuan
