Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)
JawaPos.com - Advokat Marcella Santoso divonis 14 tahun penjara setelah terbukti melakukan suap terhadap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Marcella turut dijatuhi denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Efendi saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Selain pidana badan, Marcella juga dikenai pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 16.250.000.000 atau Rp 16,25 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap selama satu bulan, dapat diganti dengan kurungan selama enam tahun penjara.
Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, khususnya di lembaga yudikatif.
"Perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara hukum, baik di dalam negeri maupun di mata dunia," tegasnya.
Selain itu, perbuatannya juga dinilai merusak nama baik profesi advokat, karena menyalahgunakan profesi yang seharusnya menjunjung tinggi hukum, kebenaran, dan keadilan. Terdakwa juga dinilai telah menikmati serta mencuci hasil kejahatan.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," cetusnya.
Marcella terbukti melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 17 tahun penjara, denda Rp 600 juta, serta uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 subsider delapan tahun penjara.
Marcella diproses hukum karena diduga menyuap majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menyidangkan perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya periode Januari–April 2022. Perkara tersebut melibatkan sejumlah korporasi besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Uang suap yang diberikan dalam perkara tersebut mencapai Rp 40 miliar. Tindak pidana itu dilakukan bersama sejumlah terdakwa lain, yakni Ariyanto, Juanedi Saibih yang juga berprofesi sebagai advokat, serta M. Syafei selaku perwakilan dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Selain suap, Marcella, Ariyanto, dan M. Syafei juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Bali United FC vs Sabah FC di Dewata Challenge Series 2026: Serdadu Tridatu Berpesta!
Pegawai Diskominfo Kukar Bakar Kantor Usai Wajah Dijadikan Stiker WA
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Eks Dewas KPK Albertina Ho Tak Lolos Seleksi CHA di KY, TII Bandingkan dengan Politikus Golkar Ini
Sakit Hati, Alasan Eks Karyawan Bongkar Aib Richard Lee Suka 'Jajan Cewek'
3 Fakta Gonzalo Ritacco, Pemain Incaran Persebaya Surabaya yang Pernah Lawan Son Heung-min
HUT ke-81 RI, Naik Suroboyo Bus dan Wira Wiri Cuma Rp81, Berlaku Sepekan
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Everton vs Newcastle di Stadion Scottish Gas Murrayfield
Doktif Sebut Richard Lee Transfer Uang ke Mucikari, Klaim Gunakan Anak di Bawah Umur
