Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)
JawaPos.com - Pengacara sekaligus terdakwa kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Marcella terbukti bersalah menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 40 miliar untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” kata Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di persidangan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," sambungnya.
Marcella juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 (Rp21,6 miliar) paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Jaksa.
Jaksa juga meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella dari profesinya sebagai advokat.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Marcella dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa.
Marcella Santoso dituntut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara terpisah, Direktur Jak TV Tian Bahtiar dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara tersebut meliputi kasus korupsi ekspor CPO, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta kasus korupsi impor gula.
Jaksa menyebut, para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif di publik terkait penanganan ketiga perkara tersebut.

16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Persebaya Surabaya Dikabarkan Rekrut 2 Striker dan 2 Bek Baru, Ada Punggawa Tim Nasional
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
Pemerintah Cabut Izin 2.231 Pengecer dan Distributor Pupuk Subsidi yang Rugikan Petani
Jadwal Shalat Idul Adha 2026 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Kota Besar Lainnya
Abu Janda Dilaporkan ke Polisi Oleh Ikatan Keluarga Minang Hari Ini, Buntut Sebut Sumbar 'Barbar' dan Intoleran
Dulu Antreannya Mengular dan Jadi Buah Bibir Media Sosial, Kini Terlihat Lengang: Mengulik 5 Tempat Makan yang Sempat Viral Lalu Sepi Pengunjung
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
Orang yang Semakin Cantik Secara Fisik Seiring Bertambahnya Usia Biasanya Mengadopsi 6 Kebiasaan Sehari-hari Ini Menurut Psikologi
