Advokat Marcella Santoso (dok. Kejagung)
JawaPos.com - Pengacara sekaligus terdakwa kasus dugaan suap hakim terkait vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Marcella Santoso, dituntut 17 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/2).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan Marcella terbukti bersalah menyuap majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 40 miliar untuk memperoleh vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana penjara selama 17 tahun dikurangi sepenuhnya dengan lamanya terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap dilakukan penahanan,” kata Jaksa pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di persidangan.
"Menghukum terdakwa membayar denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 150 hari," sambungnya.
Marcella juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 21.602.138.412 (Rp21,6 miliar) paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayarkan dalam tenggat tersebut, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti.
“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun,” tegas Jaksa.
Jaksa juga meminta organisasi advokat menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Marcella dari profesinya sebagai advokat.
Dalam pertimbangannya, Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan bagi terdakwa. Sementara hal yang memberatkan antara lain, perbuatan Marcella dinilai tidak mendukung upaya pemerintah mewujudkan penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.
“Perbuatan terdakwa telah menjatuhkan harkat dan martabat profesi advokat. Terdakwa selaku pemberi suap telah menikmati hasil tindak pidana suap dan tidak mengakui perbuatannya,” ujar Jaksa.
Marcella Santoso dituntut melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam perkara terpisah, Direktur Jak TV Tian Bahtiar dan aktivis sekaligus Ketua Tim Cyber Army Adhiya Muzakki didakwa melakukan perintangan penyidikan terhadap sejumlah perkara yang ditangani Kejaksaan Agung. Tiga perkara tersebut meliputi kasus korupsi ekspor CPO, korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, serta kasus korupsi impor gula.
Jaksa menyebut, para terdakwa diduga membuat program dan konten untuk membentuk opini negatif di publik terkait penanganan ketiga perkara tersebut.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Persebaya Surabaya Siapkan Penyerang Pengganti Alex Martins di Super League
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
