Bripda Mesias Viktor Siahaya, anggota Brimob tersangka dugaan penganiayaan siswa di Tual hingga meninggal, menunduk usai putusan pemecatan di sidang kode etik di Ambon (24/2). (ANTARA/Winda Herman)
JawaPos.com - Proses pemberian sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota Brimob berinisial MS, yang diduga menganiaya seorang pelajar hingga tewas, dipastikan akan dipercepat. Ihwal adanya hal ini dikatakan pihak Polda Maluku.
“Sidang etik dijadwalkan digelar Senin pukul 14.00 WIT, dengan target sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), diproses secara cepat dan transparan,” kata Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, dilansir dari Antara, Jumat (27/2).
Terkait korban yang meninggal dunia, Kapolda menyampaikan rasa prihatin dan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Ia menegaskan, sejak hari kejadian, proses penegakan hukum dan kode etik langsung berjalan secara tegas.
“Kami prihatin atas kejadian ini dan turut berduka cita kepada keluarga korban. Proses hukum dan kode etik dilaksanakan secara transparan dan tegas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keluarga korban dijadwalkan tiba dari Tual sekitar pukul 12.00 WIT sebelum menghadiri sidang etik di Polda. Keluarga terlebih dahulu akan mengunjungi rumah sakit untuk memeriksa salah satu anggota keluarga korban yang mengalami cedera. Sementara anggota keluarga lainnya dapat mengikuti jalannya persidangan melalui fasilitas daring atau zoom.
Menurutnya, sidang kode etik akan digelar sesuai ketentuan Propam. Sebagian proses dapat dibuka untuk umum, namun ada tahapan yang bersifat tertutup guna mendalami fakta kejadian. Hasil sidang nantinya tetap akan diumumkan secara terbuka.
Kapolda menegaskan, proses etik dan proses pidana berjalan terpisah. Sidang kode etik dilaksanakan di Polda Maluku, sedangkan proses penyidikan pidana ditangani Polres Tual karena mayoritas saksi berada di wilayah tersebut.
Untuk percepatan proses hukum, Polda Maluku telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan. Kapolda mengaku telah berkomunikasi dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi dan jajaran Jaksa Penuntut Umum guna mengawal percepatan pemberkasan perkara.
“Saya sudah arahkan penyidik dan Kapolres agar pemberkasan dipercepat. Target kami Selasa atau Rabu berkas sudah diserahkan ke penuntut umum untuk diteliti,” katanya menambahkan.
Setelah dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Ia menegaskan, tindakan kekerasan oleh anggota tidak dapat ditoleransi dan akan ditindak tanpa diskriminasi.
“Meski itu anggota kami, tetap diproses sesuai hukum. Tidak ada toleransi,” tegasnya.
Kapolda juga kembali mengingatkan seluruh personel agar mengedepankan profesionalisme dan pendekatan humanis dalam melayani masyarakat.
“Melayani masyarakat harus dengan hati. Tugas utama kita menyelamatkan jiwa, raga, harta benda, dan hak asasi manusia. Itu yang selalu saya tekankan kepada seluruh anggota,” ucapnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
