
KPK pamerkan uang dan logam mulia Rp 40,5 miliar hasil OTT pejabat Bea Cukai. Tersangka Rizal dan lima lainnya langsung ditahan. (istimewa)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aktivitas Bos PT Blueray, Jhon Field, selama masa pelariannya sebelum akhirnya menyerahkan diri, pada Sabtu (7/2). Jhon Field merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang sempat melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK.
Pelarian Jhon Field menjadi perhatian penyidik, karena adanya jeda waktu lebih dari 24 jam sejak OTT hingga yang bersangkutan berhasil diamankan. KPK menilai periode tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk menghilangkan atau memanipulasi barang bukti.
“Kita akan telusuri dan perdalam itu. Karena ada jeda waktu, hampir lebih dari 24 jam, sejak yang bersangkutan pergi. Apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan selama waktu tersebut menjadi salah satu materi pemeriksaan,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (9/2).
Asep menegaskan, keutuhan dan keaslian barang bukti menjadi hal krusial dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, KPK tidak ingin jeda waktu tersebut dimanfaatkan untuk memindahkan atau merusak alat bukti.
“Tentunya kami tidak ingin jeda waktu itu digunakan untuk memindahkan bukti-bukti atau hal lain yang dapat mengganggu proses penyidikan. Bukti-bukti tersebut sangat penting bagi kami,” tegasnya.
Selain itu, KPK juga menelaah kemungkinan Jhon Field melakukan pertemuan dengan pihak lain selama pelariannya. Penyidik membuka peluang bahwa yang bersangkutan sempat bertemu saksi maupun pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Itu juga yang sedang kami dalami. Termasuk kemungkinan bertemu dengan saksi atau pihak lain, serta terkait bukti-bukti yang dimiliki yang bersangkutan,” jelas Asep.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka terdiri atas Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Sispiran Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen Ditjen Bea dan Cukai Orlando Hamonangan sebagai pihak penerima suap.
Rizal, Sispiran, dan Orlando dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 605 ayat (2) dan Pasal 606 ayat (2) juncto Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 20 jo Pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Sementara itu, pihak pemberi suap yakni Jhon Field, Andri, dan Dedy Kurniawan dijerat dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a dan b serta Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.1

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
