
Penyidik Bareskrim Polri memasang police line di Kantor Pusat DSI yang digeledah pada Jumat dan Sabtu pekan ini. (Bareskrim Polri)
JawaPos.com - Penggeledahan kantor PT Dana Syariah Indonesia (DSI) oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berlangsung selama kurang lebih 16 jam. Mulai Jumat sore (23/1) sampai Sabtu pagi (24/1). Hasilnya, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan fraud tersebut.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menyampaikan bahwa penggeledahan tersebut dilaksanakan sebagai bagian dalam proses penyidikan. Penyidik memulai penggeledah pukul 15.30 WIB sore kemarin dan berakhir pada pukul 07.30 WIB pagi tadi.
”Dimana dalam upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri di kantor Pusat DSI tersebut, tim penyidik telah melakukan upaya paksa penyitaan terhadap barang bukti,” terang Ade Safri.
Jenderal bintang satu Polri itu menyatakan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri atas barang bukti hasil dari tindak pidana dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana. Dia menyebut, barang bukti itu memiliki hubungan langsung atau berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang kini tengah ditangani oleh jajaran.
”Adapun barang bukti yang berhasil disita oleh Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri dari hasil upaya paksa penggeledahan di Kantor Pusat Dana Syariah Indonesia yang berada di District 8, Prosperity Tower Lantai 12 Unit A, Unit B dan Unit J, Jakarta Selatan,” bebernya.
Lebih lanjut, Ade Safri mengungkapkan bahwa barang bukti fisik yang diamankan terdiri atas berbagai dokumen perusahaan seperti dokumen keuangan dan pembukuan, dokumen kerja sama dan perjanjian, dokumen pembiayaan dan jaminan, dokumen kebijakan internal dan tata kelola perusahaan, serta dokumen profil dan kegiatan usaha perusahaan.
”Termasuk beberapa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) sebagai agunan borrower macet, serta sarana pendukung operasional perusahaan,” jelasnya.
Kemudian barang bukti elektronik berupa data dan informasi digital yang tersimpan dalam sistem teknologi informasi perusahaan. Termasuk diantaranya data operasional, data transaksi, serta dokumen elektronik yang diduga berkaitan dengan pengelolaan dana dan pembiayaan. Seluruhnya diperoleh dari perangkat elektronik dan perangkat keras teknologi informasi berupa unit CPU dan mini PC.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
