
Beberapa korban ilegal akses pada akun sekuritas bersama pengacara Krisna Murti melapor kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Para korban ilegal akses akun Mirae Asset Sekuritas memastikan tidak memberikan data diri kepada pihak hingga berujung hilangnya dana investasi. Mereka menyatakan kasus ini terjadi begitu saja tanpa sepengetahuan pemilik akun.
Pengacara korban, Krisna Murti mengatakan, kliennya mengetahui telah kehilangan dana dari notifikasi email pada 6 Oktober 2025. Korban lalu segera melaporkan kejanggalan itu kepada pihak sekuritas.
"Bahwa klien kami mengetahui adanya illegal access setelah klien kami mendapatkan notifikasi melalui email atas adanya transaksi yang tidak dilakukan oleh Klien Kami, di mana Klien Kami telah meminta kepada PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia untuk menahan (hold) settlement agar dana tidak keluar (T+2)," kata Krisna dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12).
Krisna berpendapat, seharusnya pihak sekuritas segera menindaklajuti laporan nasabah dengan berkoordinasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI). Langkah ini bisa mencegah keluarnya dana nasabah.
"Penegasan PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia yang menyatakan memandang serius setiap isu yang berkaitan dengan keamanan dan perlindungan nasabah itu adalah tidak benar," imbuhnya.
Atas dasar itu, para korban memutuskan melapor ke Bareskrim Polri. Melalui langkah hukum para korban berharap bisa mendapat kepastian hukum.
"Kami menghendaki adanya jaminan pengungkapan permasalahan atas hilangnya saham-saham yang tersimpan dalam aplikasi milik PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," jelas Krisna.
Pelapor berharap Bareskrim Polri segera menangani kasus ini. Sehingga, kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kami akan tetap maju dan kami akan mengambil seluruh upaya hukum yang dianggap perlu tanpa dikecualikan guna melindungi dan membuat terang permasalahan dugaan tindakan illegal access yang terjadi di PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia," pungkas Krisna.
Sementara, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia melalui keterangan resminya menyampaikan bahwa saat ini tengah berlangsung investigasi yang dilakukan bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Investigasi tersebut dilaksanakan menyusul lenyapnya dana investasi senilai puluhan miliar pada beberapa akun milik nasabah Mirae Asset. Dalam keterangan resmi itu dijelaskan bahwa investigasi internal itu tidak hanya dilakukan dengan koordinasi OJK, melainkan turut melibatkan Self-Regulatory Organizations (SRO) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tujuannya untuk memastikan proses pengungkapan kasus tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai aturan.
”Dari pemeriksaan awal, terdapat indikasi kuat bahwa nasabah membagikan kata sandi dan akses akunnya kepada orang lain, yang merupakan pelanggaran keras terhadap pedoman keamanan dan berpotensi menimbulkan risiko pada akun tersebut. Temuan ini masih dalam proses pendalaman,” urai Mirae Asset.
Perusahaan tersebut menegaskan, tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila investigasi membuktikan adanya penyalahgunaan, laporan palsu, atau tindakan yang merugikan reputasi perusahaan. Mereka tegas menyatakan bahwa platform, sistem, dan operasional perusahaan tetap aman dan berjalan normal, sesuai standar industri dan regulasi yang berlaku.
”Kami juga mengimbau seluruh nasabah untuk menjaga kerahasiaan informasi akun, termasuk kata sandi, PIN, dan kode OTP, serta tidak membagikannya kepada siapa pun, termasuk orang terdekat. Langkah ini sangat penting untuk mencegah akses yang tidak sah,” lanjut Mirae Asset.
Sebelumnya, sejumlah korban ilegal akses akun sekuritas melapor kepada Bareskrim Polri pada Jumat (28/11). Mereka mengadu lantaran dana investasi mencapai puluhan miliar rupiah lenyap tanpa kejelasan. Salah seorang korban bahkan mengaku kehilangan uang hingga Rp 71 miliar. Bila ditotal dengan aset milik beberapa korban lain, nilai total dan yang lenyap mencapai Rp 90 miliar.
