Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 27 September 2025 | 18.15 WIB

Pertimbangan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hentikan Operasional Tambang Sementara di Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg

Kemacetan Parung Panjang yang di sebabkan truk tambang di kawasan Jalan Moh Toha, Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com) - Image

Kemacetan Parung Panjang yang di sebabkan truk tambang di kawasan Jalan Moh Toha, Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/8/2025). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberikan sikap tegas untuk memaksa para pengusaha tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg supaya mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Karena para pengusaha tambang selama ini kerap menyelekan aturan, Dedi Mulyadi memberikan sanksi tegas berupa dihentikannya operasional tambang di wilayah Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg untuk sementara waktu berdasarkan surat dengan nomor: 7920/ES.09/PEREK tertanggal 25 September 2025.

Pemberhentian sementara aktivitas tambang oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat ini dilakukan tidak diambil secara langsung. Tapi sebelumnya diawali dengan surat peringatan untuk meminta para pengusaha tambang mematuhi aturan.

Pemberhentian sementara aktivitas tambang ini dilakukan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi pelaksanaan Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 144/HUB.01.01.01/PEREK tentang Pengaturan Pembatasan Kegiatan Tambang dan Operasional Angkutan Barang di Wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor pada tanggal 19 September 2025.

Hasil evaluasi tersebut menemukan, masih terdapat kelalaian yang dilakukan para pengusaha tambang setelah adanya SE pada tanggal 19 September 2025 dengan mengorbankan kepentingan masyarakat luas.

"Masih terdapat permasalahan terkait aspek lingkungan dan keselamatan sehingga menyebabkan terganggunya ketertiban umum, kemacetan, polusi, kerusakan infrastruktur jalan dan jembatan serta berpotensi terjadinya kecelakaan," tulis Dedi Mulyadi dalam surat ditujukan kepada para pengusaha tambang.

"Pelaksanaan tata kelola kegiatan tambang termasuk rantai pasok masih belum sesuai sebagaimana yang diamanatkan pada Surat Edaran dimaksud dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku," imbuhnya.

Dedi Mulyadi dalam suratnya juga memerintahkan para pengusaha tambang dari tiga kecamatan untuk menghentikan sementara kegiatan usaha pertambangan terhitung sejak tanggal 26 September 2025 sampai mereka bersedia untuk mematuhi aturan dan ketentuan sebagaimana telah ditetapkan.

"Dan setelah menyampaikan laporan secara tertulis disertai bukti dukung kepada Gubernur Jawa Barat c.q. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Barat," lanjutnya.

Sebelumnya dalam SE Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, memuat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi para pengusaha tambang di tengah perbaikan jalan di sejumlah titik di Parung Panjang dan sekitarnya mengingat pembangunan jalan tersebut menelan dana hingga ratusan miliar.

Dalam SE tersebut, Dedi Mulyadi meminta dilakukan pengaturan dan pembatasan produksi dan penjualan menjadi 50 persen untuk seluruh kegiatan tambang yang ada di wilayah Kecamatan Parung Panjang, Rumpin, dan Cigudeg Kabupaten Bogor.

Poin lainnya dalam SE, Gubernur Dedi Mulyadi memerintahkan para pengusaha tambang untuk mentaati Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 121 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor. Yaitu jam operasional truk tambang sesuai Perbub pada pukul 22.00- 05.00 WIB.

Poin lainnya, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi juga meminta supaya mereka mentaati aturan daya angkut muatan hasil produksi pada kendaraan angkutan barang sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku, dengan mempergunakan alat penimbangan yang ada pada setiap wilayah izin usaha tambang.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore