Logo JawaPos
Author avatar - Image
26 September 2025, 00.09 WIB

Peran 9 Tersangka Sindikat Pembobol Rekening Dormant dengan Nilai Rp 204 Miliar

Barang bukti uang Rp 204 miliar dalam kasus pembobolan rekening bank dormant oleh sindikat yang juga terlibat penculikan kacab bank BUMN Cempak Putih. (Polri) - Image

Barang bukti uang Rp 204 miliar dalam kasus pembobolan rekening bank dormant oleh sindikat yang juga terlibat penculikan kacab bank BUMN Cempak Putih. (Polri)

JawaPos.com - Direktorat Reserse Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus pembobolan rekening dormant dengan nilai Rp 204 miliar. Di antara para tersangka itu, polisi mendapati 2 orang tersangka terlibat dalam penculikan kepala cabang (kacab) bank BUMN Cempaka Putih, Mohammad Ilham Pradipta. 

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Kamis (25/9), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Helfi Assegaf menyampaikan bahwa 9 tersangka yang sudah diamankan oleh polisi terbagi atas tiga kelompok. Yakni kelompok pelaku berlatar belakang karyawan bank, kelompok pembobol, dan kelompok pelaku pencucian uang. 

”Kelompok karyawan bank berinisial AP selaku kepala cabang pembantu, dengan peran memberikan akses ke Aplikasi Core Banking System kepada pelaku pembobol bank untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in-absentia tanpa kehadiran fisiknasabah,” terang dia. 

Selain AP, ada seorang karyawan bank lain berinisial GRH selaku consumer relation manager yang berperan sebagai penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan kepala cabang pembantu. Kemudian kelompok kedua sebagai pelaku pembobol bank terdiri atas C alias Ken. Dia adalah otak atau aktor utama dalam kejahatan tersebut. 

”Dan  mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset yang menjalankan tugas negara secara rahasia,” imbuhnya. 

Selain C, ada tersangka DR yang berperan sebagai konsultan hukum dan melindungi kelompok pelaku pembobolan bank. Tersangka juga aktif dalam perencanaan eksekusi pemindahan dana secara in-absentia. Tersangka lain berinisial NAT berperan melakukan akses ilegal ke Aplikasi Core Banking System dan melakukan pemindahbukuan secara in-absentia. 

Masih dalam kelompok pelaku pembobol bank, Bareskrim menetapkan R sebagai tersangka dengan peran sebagai mediator yang bertugas mencari dan mengenalkan kepala cabang pembantu kepada pelaku pembobol bank dan turut menerima aliran dan hasil kejahatan. Terakhir tersangka TT berperan sebagai fasilitator keuangan ilegal yang bertugas mengelola uang hasil kejahatan.

Pada kelompok pelaku pencucian uang ada 2 tersangka. Yakni tersangka DH yang bekerjasama dengan pelaku pembobol bank untuk melakukan pembukaan blokir rekening dan memindahkan dana terblokir, serta tersangka IS  dengan peran sebagai pihak yang menyiapkan rekening penampungan dan menerima uang hasil kejahatan.

”Dari 9 pelaku terdapat 2 orang tersangka inisial C alias K dan DH sebagai sindikat jaringan pembobolan dana nasabah yang menargetkan rekening dormant yang juga terlibat dalam kasus penculikan terhadap kepala cabang bank inisial MIP yang saat ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” jelasnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore