Ilustrasi Haji: Sebanyak 75 CJH 2019 telah melunasi BPIH. (Kokoh Praba/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji khusus yang melibatkan oknum Kementerian Agama (Kemenag) dan sejumlah biro travel haji. Penyidik KPK pada Selasa (23/9) kemarin, telah memeriksa lima pimpinan perusahaan travel haji, terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk mendapatkan jatah kuota haji khusus.
Lima pimpinan biro travel diperiksa di Polda Jawa Timur (Jatim), antara lain Direktur Utama PT Saudaraku Muhammad Rasyid, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Andromeda Atria Wisata Zainal Abidin, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata Affif, serta Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera RBM Alo Jaelani.
“Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik akan mendalami bagaimana biro travel ini mendapatkan kuota khusus. Termasuk apakah ada permintaan uang dari oknum di Kemenag atau pihak terkait dalam mekanisme penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023–2024,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/9).
Ia menegaskan, penyidik lembaga antirasuah akan terus melakukan pendalaman terhadap biro travel di berbagai daerah yang jumlahnya mencapai 400 travel dan 13 asosiasi.
"Saat ini KPK masih terus melakukan penyisiran terhadap saksi-saksi dari biro travel haji dan hari ini juga dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang ada di wilayah Jawa Timur," tegas Budi.
Selain pihak travel, KPK juga telah memanggil beberapa pejabat Kemenag, termasuk Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Hilman Latief, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, serta pihak Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Proses penyidikan ini juga dilakukan dengan melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, mulai dari kantor Kemenag, rumah Yaqut Cholil Qoumas, kantor agen travel, hingga kediaman pejabat dan ASN Kemenag.
Dari hasil penggeledahan, KPK menyita barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta sejumlah aset seperti uang tunai Rp 26,3 miliar, empat mobil, lima bidang tanah dan bangunan, serta dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp 6,5 miliar.
Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000, yang seharusnya sesuai UU Nomor 8 Tahun 2019 dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, pembagian justru dibagi 50:50 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Nomor 130 Tahun 2024.
KPK menduga ada persengkongkolan antara pejabat Kemenag dan agen travel untuk mengalihkan 8.400 kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat skandal kuota haji ini diperkirakan lebih dari Rp 1 triliun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
