Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 20 September 2025 | 16.10 WIB

Nestapa Nopi jadi Korban TPPO di Turki, PPATK Temukan Ratusan Kasus Serupa dengan Nilai Transaksi Rp 1,3 Triliun

Nopi Karyadi, 29, saat dirawat di sebuah rumah sakit di Turki dan dibesuk sejumlah petugas KJRI Istanbul. (Istimewa). - Image

Nopi Karyadi, 29, saat dirawat di sebuah rumah sakit di Turki dan dibesuk sejumlah petugas KJRI Istanbul. (Istimewa).

JawaPos.com - Kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) menjadi perhatian pemerintah untuk selalu diantisipasi. Sebab, hal ini kerap kali dialami oleh masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri. Peristiwa itu seperti dialami oleh Nopi Karyadi, 29, perempuan muda asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) yang harus menelan pil pahit, lantaran diiming-imingi gaji tinggi di luar negeri.

Nopi yang memutuskan pergi ke Turki menaruh harapan besar, tetapi tidak sadar dirinya menjadi praktik TPPO oleh pria asal Afrika. Tindak pidana perdagangan orang turut menjadi perhatian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sebab, lembaga transaksi keuangan itu mengamini TPPO akan menghasilkan keuntungan jangka panjang bagi pelaku.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan, pihaknya kerap kali menemukan kasus yang dialami oleh Nopi. Sebab, Nopi yang awalnya tergiur diming-imingi gaji tinggi bekerja di luar negeri, tetapi justru dimanfaatkan untuk tindak kejahatan.

"Dalam tahun ini, PPATK belum menemukan kasus yang secara persis sama dengan kasus tersebut. Namun modus yg mirip sudah ditemukan di beberapa kasus di tahun-tahun sebelumnya," kata Ivan kepada JawaPos.com, Kamis (18/9).

Menurut Ivan, jaringan TPPO yang melibatkan lintas negara sering kali menggunakan jalur keuangan yang kompleks untuk menyamarkan aliran dana. Hal ini dilakukan dengan memanfaatkan berbagai instrumen keuangan, baik di dalam negeri maupun luar negeri, sehingga sulit dideteksi tanpa analisis mendalam.

PPATK sendiri terus memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum dan lembaga keuangan untuk menutup ruang gerak para pelaku. Hal itu semata dilakukan untuk menutup celah terjadinya TPPO.

Ivan menekankan, sampai dengan saat ini hasil analisis PPATK terkait dengan TPPO sebanyak 143 laporan yang melibatkan perputaran dana senilai Rp 3.101.848.062.685. Sedangkan nominal yang terkait TPPO itu sendiri diperkirakan sebesar Rp 1.341.233.137.539.

"Hasil analisis tersebut telah disampaikan ke aparat penegak hukum," ucap Ivan.

Terpisah, Ketua Umum Jaringan Nasional (Jarnas) Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Rahayu Saraswati, menyoroti tren peningkatan kasus perdagangan orang yang kian mengkhawatirkan. Menurutnya, fenomena ini tidak hanya terbatas pada maraknya kasus online scam, tetapi juga merambah pada praktik sex trafficking hingga perdagangan bayi sejak masih di dalam kandungan.

“Ini fenomena gunung es. Banyak yang tidak kelihatan dan itu luar biasa banyaknya,” ungkap Sara.

Ia menjelaskan, modus kejahatan perdagangan orang terus berevolusi setiap tahun. Berdasarkan laporan yang dihimpun sebuah organisasi internasional dari data media sosial, Indonesia bahkan menempati peringkat ketiga di Asia untuk kasus child abuse material. Kekerasan terhadap anak dalam bentuk foto maupun video yang diunggah ke media sosial disebutnya terus meningkat signifikan.

“Ini merupakan catatan yang sangat buruk dan itu jumlahnya jutaan per tahun,” tegasnya.

Mr. Emeka Paul berpose di kantor bodong miliknya. (Istimewa).

Atas kondisi tersebut, Sara mendesak agar dilakukan revisi terhadap aturan hukum yang ada, terutama Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Menurutnya, regulasi yang sudah berjalan lebih dari 15 tahun itu perlu diperbarui agar sejalan dengan perkembangan zaman, serta mampu menjawab tantangan kejahatan perdagangan orang yang semakin kompleks.

Sara menambahkan, pihaknya juga telah bertemu dengan Kabareskrim Polri dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) untuk menyampaikan usulan revisi tersebut. Tak hanya soal regulasi, ia juga menekankan pentingnya penanganan korban TPPO yang harus dipisahkan dari korban kejahatan lainnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore