ILUSTRASI. Jamaah Indonesia saat melakukan Sai dalam rangka umrah wajib setiba di Makkah, Sabtu (10/5) malam. (Andika/MCH 2025)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan dugaan penggunaan uang hasil korupsi kredit fiktif untuk membiayai perjalanan umrah oleh jajaran petinggi PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda). Direktur Utama Jhendik Handoko bersama tiga pejabat lain diduga menikmati dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tiga pejabat yang turut terseret dalam perkara ini adalah Iwan Nursusetyo selaku Direktur Bisnis dan Operasional, Ahmad Nasir selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan, serta Ariyanto Sulistiyono selaku Kepala Bagian Kredit BPR Jepara Artha. Mereka disebut menerima aliran dana miliaran rupiah dari realisasi kredit fiktif.
Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan Jhendik Handoko mendapatkan uang sekitar Rp 2,6 miliar, Iwan Nursusetyo Rp 793 juta, Ahmad Nasir Rp 637 juta, dan Ariyanto Sulistiyono Rp 282 juta.
"Uang umrah untuk JH, IN, dan AN sebesar Rp 300 juta," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (18/9).
KPK menduga, biaya umrah tersebut diberikan oleh Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang (BMG), Mohammad Ibrahim Al’Asyari, sebagai imbalan atas realisasi kredit fiktif yang dilakukan.
Pemberian dana tersebut menjadi bagian dari pola suap dan gratifikasi yang tengah diselidiki penyidik.
Asep menambahkan, selain biaya umrah, para pejabat BPR Jepara Artha juga menikmati dana hasil kredit fiktif untuk kepentingan pribadi lainnya. Praktik rasuah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 254 miliar.
"Proses perhitungan kerugian keuangan negara sedang dilakukan oleh BPK-RI, diketahui nilai kerugian negara yang terjadi dalam perkara ini sekurang-kurangnya Rp 254 miliar," tegasnya.
Dalam kasus ini, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pencairan Kredit Usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024.
Kelima tersangka itu yakni, Jhendik Handoko (JH) selaku Direktur Utama BPR Jepara Artha; Iwan Nursusetyo (IN) selaku Direktur Bisnis dan Operasional; Ahmad Nasir (AN) selaku Kepala Divisi Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan; Ariyanto Sulistiyono (AS) selaku Kepala Bagian Kredit; serta Mohammad Ibrahim Al'asyari (MIA) selaku Direktur PT Bumi Manfaat Gemilang.
KPK langsung melakukan penahanan terhadap kelima orang yang menyandang status tersangka tersebut untuk 20 hari pertama di Rutan KPK. "Para tersangka selanjutnya ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September hingga 7 Oktober 2025 di Rutan KPK," pungkasnya.

Prediksi Skor Tanjung Verde vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: Misi Blue Sharks Pulangkan Green Falcons
Prediksi Skor Mesir vs Iran di Piala Dunia 2026: The Pharaohs Selangkah Lagi ke 32 Besar Piala Dunia 2026
Prediksi Skor Selandia Baru vs Belgia di Piala Dunia 2026: Pembuktian Romelu Lukaku Belum Habis!
Prediksi Skor Uruguay vs Spanyol di Piala Dunia 2026: La Roja Tak Ingin Tersandung, La Celeste Wajib Menang
Prediksi Skor Aljazair vs Austria di Piala Dunia 2026: Tiket 32 Besar Dipertaruhkan, Duel Sengit Berpotensi Imbang
Prediksi Skor Kroasia vs Ghana di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Tiket 32 Besar, Hasil Imbang Skenario Paling Masuk Akal
Prediksi Skor RD Kongo vs Uzbekistan di Piala Dunia 2026: Duel Sengit di Laga Terakhir Fase Grup
Prediksi Skor Senegal vs Irak di Piala Dunia 2026: Sadio Mane Jadi Kunci Kalahkan Singa Mesopotamia
Prediksi Afrika Selatan vs Kanada di 32 Besar Piala Dunia 2026: Bafana Bafana Ukir Sejarah!
Prediksi Skor Panama vs Inggris: Three Lions Sedang Tak Ideal, Harry Kane Ingin Kembali ke Jalur Gol
