Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan pada Kamis malam pekan lalu (28/8) hingga korban meninggal dunia. (Tangkapan Layar Polri TV).
JawaPos.com - Sidang Kode Etik Profesi Polri terhadap Bripka Rohmat telah selesai dengan keputusan demosi di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Polisi yang menabrak pengemudi ojek online Affan Kurniawan itu dijatuhi hukuman berupa sanksi demosi 7 tahun.
Sebagaimana diketahui, dalam demo besar yang terjadi di Jakarta Kamis lalu (28/8), Bripka Rohmat yang mengendarai kendaraan taktis (rantis) Brimob. Mobil itu melindas seorang pengemudi ojol, Affan Kurniawan.
Insiden ini kemudian viral dan memicu kemarahan publik. Tak ayal terjadi demo susulan di sejumlah daerah di Indonesia.
Lalu, apa itu demosi yang diterima Bripka Rohmat? Berikut pengertiannya menurut bahasa dan aturan di Polri.
Secara bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan “demosi” sebagai pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah. Menurut laman hukumku.id (5/9), demosi adalah penurunan posisi atau jabatan seorang karyawan dalam sebuah perusahaan.
Sanksi demosi bisa diberikan karena beberapa alasan. Mulai dari kinerja yang tidak sesuai, melanggar aturan, atau perubahan dalam struktur organisasi.
Penerapan sanksi demosi terhadap anggota Polri sudah diatur dan memiliki dasar hukum. Beberapa regulasi yang mengaturnya antara lain:
1. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perkap itu menyatakani demosi adalah "mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda."
2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Puluhan Orang Terjebak di AEON Mall Kumamoto Usai Gempa Dahsyat M7,1 Diikuti Ledakan
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Laporkan Malik Bawazier, Suami Endah Fitrianingsih Jadikan CCTV Bukti Perzinaan
Pelapor Perzinaan Malik Bawazier Dicecar 28 Pertanyaan di Polda Metro Jaya
Prediksi Skor Arema FC vs DPMM FC di Piala Presiden 2026! Momentum Singo Edan Lolos ke Semifinal
Suami Endah Fitrianingsih Sakit Hati ke Malik Bawazier Atas Kasus Perzinaan
Malik Bawazier Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Suami Cut Keke Diduga Tersangkut Kasus Perzinaan
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Persib Bandung vs Tampines Rovers di Piala Presiden 2026! Maung Bandung Bisa Sapu Bersih Laga
Prediksi Skor Persebaya Surabaya vs PSMS Medan di Piala Presiden 2026: Misi Green Force Raih 3 Poin Lagi!
