Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 September 2025 | 05.01 WIB

Kena Sanksi Mutasi Bersifat Demosi 7 Tahun, Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Affan Kurniawan Ngaku Tak Ada Niat Melukai dan Menghilangkan Nyawa

Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan pada Kamis malam pekan lalu (28/8) hingga korban meninggal dunia. (Tangkapan Layar Polri TV).

JawaPos.com - Bripka Rohmat diputus melanggar etik dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Atas putusan itu, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan tersebut menyatakan tidak pernah punya niat mencelakai apalagi menghilangkan nyawa orang lain. 

Keterangan itu disampaikan oleh Bripka Rohmat saat diberikan kesempatan berbicara oleh majelis yang menyidangkan kasus tersebut. Dia menyampaikan, Kamis pekan lalu (28/8) dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pimpinan. Tugas dan tanggung jawab itu dia laksanakan sebagaimana telah dikerjakan selama 28 tahun bertugas sebagai polisi. 

”Izin sekali lagi yang mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, yang mulia. Tidak pernah berniat dari sejak saya dilantik hingga hari ini, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya. 

Rohmat mengungkapkan bahwa sebagai Bhayangkara Brimob dan Bhayangkara Polri, dia hanya menjalankan tugas. Karena itu, atas putusan yang sudah dibacakan pada Kamis malam ini (4/9), dia memohon waktu untuk berbicara dengan istri dan keluarganya sebelum mengambil langkah selanjutnya. Apakah banding atau menerima putusan itu. 

”Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” ucap Rohmat.

Dalam ruang sidang, Rohmat menyampaikan curahan hatinya. Dia memulai perkataannya dengan menyampaikan bahwa dirinya sudah bertugas selama 28 tahun di institusi kepolisian. Selama puluhan tahun berdinas, dia tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Baik etik maupun pidana. 

”Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” kata dia. 

Karena itu, Rohmat memohon kepada majelis agar bisa menyelesaikan tugas dan pengabdian yang selama 28 tahun belakangan sudah diemban di Korps Bhayangkara. Dia mengaku tidak memiliki penghasilan lain di luar dari tugas yang selama ini dilaksanakan di institusi Polri. Untuk itu, dia ingin pensiun sebagai purnawirawan Polri. 

”Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang mulia. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia,” imbuhnya. 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore