Bripka Rohmat, sopir rantis Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojol Affan Kurniawan pada Kamis malam pekan lalu (28/8) hingga korban meninggal dunia. (Tangkapan Layar Polri TV).
JawaPos.com - Bripka Rohmat diputus melanggar etik dengan sanksi mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, dalam putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP). Atas putusan itu, sopir kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri yang menabrak dan melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan tersebut menyatakan tidak pernah punya niat mencelakai apalagi menghilangkan nyawa orang lain.
Keterangan itu disampaikan oleh Bripka Rohmat saat diberikan kesempatan berbicara oleh majelis yang menyidangkan kasus tersebut. Dia menyampaikan, Kamis pekan lalu (28/8) dirinya hanya menjalankan tugas sesuai dengan arahan dan petunjuk dari pimpinan. Tugas dan tanggung jawab itu dia laksanakan sebagaimana telah dikerjakan selama 28 tahun bertugas sebagai polisi.
”Izin sekali lagi yang mulia, saya tekankan bahwa saya sebagai Tribrata Polri, insanku adalah Tribrata, yang mulia. Tidak pernah berniat dari sejak saya dilantik hingga hari ini, tidak ada niat dan tidak pernah tersirat dalam hati saya, melukai ataupun menghilangkan nyawa orang lain,” ujarnya.
Rohmat mengungkapkan bahwa sebagai Bhayangkara Brimob dan Bhayangkara Polri, dia hanya menjalankan tugas. Karena itu, atas putusan yang sudah dibacakan pada Kamis malam ini (4/9), dia memohon waktu untuk berbicara dengan istri dan keluarganya sebelum mengambil langkah selanjutnya. Apakah banding atau menerima putusan itu.
”Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” ucap Rohmat.
Dalam ruang sidang, Rohmat menyampaikan curahan hatinya. Dia memulai perkataannya dengan menyampaikan bahwa dirinya sudah bertugas selama 28 tahun di institusi kepolisian. Selama puluhan tahun berdinas, dia tidak pernah melakukan pelanggaran apapun. Baik etik maupun pidana.
”Kami memiliki satu istri dan dua anak, yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental. Dan tentunya, keduanya membutuhkan kasih sayang dan membutuhkan biaya untuk kuliah maupun kelangsungan hidup keluarga kami,” kata dia.
Karena itu, Rohmat memohon kepada majelis agar bisa menyelesaikan tugas dan pengabdian yang selama 28 tahun belakangan sudah diemban di Korps Bhayangkara. Dia mengaku tidak memiliki penghasilan lain di luar dari tugas yang selama ini dilaksanakan di institusi Polri. Untuk itu, dia ingin pensiun sebagai purnawirawan Polri.
”Karena kami tidak punya penghasilan lain yang mulia, kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri, yang mulia. Tidak ada penghasilan lain, yang mulia,” imbuhnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
