
Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama istri Selvi Ananda hadir dalam upacara peringatan detik-detik Proklamasi HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
JawaPos.com - Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka digugat bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 125 triliun. Gugatan itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang warga bernama Subhan, yang menilai Gibran tidak memenuhi syarat administratif untuk menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024 lalu.
Subhan menegaskan alasan utamanya menggugat Gibran, karena sang wakil presiden tidak memiliki ijazah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Pemilu.
“Alasannya Gibran tidak memiliki ijazah SMA sederajat,” kata Subhan kepada JawaPos.com, Kamis (4/9).
Ia menepis anggapan bahwa dirinya ingin menjatuhkan nama baik Gibran di mata masyarakat. Subhan menegaskan ini persoalan hukum yang harus dipatuhi oleh semua pejabat publik.
“Bukan membohongi publik, tetapi tidak memenuhi syarat menjadi Wapres,” tegasnya.
Dalam gugatan yang diajukan ke pengadilan, Subhan menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp 125 triliun. Menurutnya, kerugian immateriil akibat dilantiknya seseorang yang tidak memenuhi syarat konstitusional sebagai wakil presiden sangat besar dan menyangkut masa depan bangsa.
“Kerugian yang bersifat immateriil itu tidak terhingga,” ujarnya.
Subhan menilai, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan pemerintah. Ia menyebut gugatan ini bukan hanya soal dirinya, melainkan demi menjaga marwah konstitusi agar tidak diabaikan.
"Betul itu pendapat hukum saya," pungkasnya.
Sidang Senin
Diberitakan sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat secara perdata dengan nilai ganti rugi mencapai Rp 125 triliun. Gugatan itu diajukan seorang warga bernama Subhan, pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Gugatan perdata itu teregistrasi dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Sidang pendahuluan dijadwalkan berlangsung pada Senin (8/9) mendatang.
Dalam petitumnya, Subhan menuding Gibran terkait syarat pendaftaran sebagai calon wakil presiden tidak memenuhi ketentuan. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
Karena itu, meminta majelis hakim menghukum Gibran dan KPU membayar kerugian materiel dan imateriil sebesar Rp 125 triliun serta Rp 10 juta yang harus disetorkan ke kas negara.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
