Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 18 Agustus 2025 | 20.16 WIB

Usai Vonis Bebas Dianulir dan Skandal Suap Hakim, Ronald Tannur Dapat Pengurangan Masa Penahanan 90 Hari

Ronald Tannur. (Humas Kemenkumham Jatim) - Image

Ronald Tannur. (Humas Kemenkumham Jatim)

JawaPos.com – Terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur mendapatkan remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Minggu (17/8). Nama Ronald Tannur tercantum dalam daftar narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta, yang menerima pemotongan masa hukuman.

Kalapas Mohamad Fadil menyebut, Ronald Tannur menjadi salah satu dari sejumlah narapidana yang mendapat remisi atau pemotongan masa pidana.

“Data narapidana yang menarik perhatian publik yang mendapatkan remisi, Ahmad Fathonah, Edward Seky Soeryadjaya, Ervan Fajar Mandala, Gregorius Ronald Tannur, John Refra alias John Kei, M.B. Gunawan, Ofan Sofwan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan, Windu Aji Sutanto,” kata Fadil dalam siaran pers, Senin (18/8).

Ronald Tannur memperoleh remisi sebanyak 90 hari. Pemberian remisi tersebut didasarkan pada ketentuan yang berlaku bagi seluruh narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.

Remisi diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Mengikuti program pembinaan dengan predikat baik, serta menunjukkan penurunan risiko selama menjalani pidana.

Kasus Ronald Tannur sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya sempat dianulir dalam putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA). Ronald Tannur dijatuhkan hukuman 5 tahun penjara.

Ronald terbukti melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan korban Dini Sera Afrianti tewas. Lantas, vonis bebas Ronald Tannur di PN Surabaya disebut benuansa korupsi atau pemberian suap yang menjerat tiga majelis hakim, yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore