
Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. (SALMAN TOYIBI/JAWA POS)
JawaPos.com - Pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji berjalan cepat. Terbaru, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan cekal untuk tiga orang, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Yaqut pun menyatakan Siap hadapi proses hukum.
Dalam keterangan resminya, KPK mengeluarkan surat keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri untuk tiga orang. Selain YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), larangan itu juga untuk IAA dan FHM.
Keputusan pencegahan atau larangan keluar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. Untuk diketahui IAA adalah Ishfah Abidal Aziz, mantan staf khusus (stafsus) Yaqut saat menjadi Menteri Agama.
Pria yang akrab disapa Gus Alex itu juga pernah menjadi Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) periode 2022-2027. Selain itu dia juga pernah menghadiri rapat pemeriksaan Pansus Haji di DPR.
Sementara itu FHM merujuk pada Fuad Hasan Masyur. Dia adalah pendiri Maktour, salah satu travel haji khusus dan umrah papan atas di Indonesia.
Fuad saat ini sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU). Forum ini adalah sebuah organisasi yang mewadahi asosiasi-asosiasi travel haji khusu dan umrah di Indonesia.
KPK menyampaikan keputusan pemberian larangan bepergian keluar negeri itu untuk keperluan penyidikan.
Dengan adanya larangan itu, diharapkan ketiga orang tadi tetap berada di Indonesia, sehingga mudah jika diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, Yaqut melalui juru bicaranya Anna Hasbie menyampaikan respons atas keluarnya surat keputusan cekal dari KPK itu. Anna mengatakan Yaqut baru mendengar kabar larangan bepergian keluar negeri itu dari media.
"Dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, Gus Yaqut Cholil Qoumas akan mematuhi seluruh proses hukum yang berlaku," kata Anna.
Sikap itu dia nilai sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum. Anna yang juga pernah jadi jubir Menag di era Yaqut itu menegaskan komitmen untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Sehingga bisa menyelesaikan perkara kuota haji sesuai ketentuan yang ada.
"Gus Yaqut Cholil Qoumas memahami bahwa langkah yang diambil oleh KPK merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan," jelas Anna.
Dia mengatakan bahwa keberadaan Yaqut di Indonesia akan disesuaikan dengan kebutuhan penyidikan. Sehingga bisa mendukung terungkapnya kebenaran secara transparan dan adil.
Menurut Anna, saat ini Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional.
Dia juga berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka. Sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional.

Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Analisis Prediksi Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Kans Besar Three Lions Lolos ke Semifinal!
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: Tembok Tebal La Roja Bakal Sulitkan Setan Merah!
Rekor 12 Pertemuan Norwegia vs Inggris: Three Lions Superior, Mampukah Erling Haaland Cs Mematahkan Dominasi?
Sepak Bola Indonesia Berduka, Tokoh Suporter Persebaya Surabaya Andie Peci Meninggal Dunia
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
