Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 12 Agustus 2025 | 02.53 WIB

Mabes TNI AD Buka Suara Pasca Kopda Bazarsyah Divonis Mati dalam Penembakan 3 Polisi di Way Kanan

Potret Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (TNI AD) - Image

Potret Kadispenad Brigjen TNI Wahyu Yudhayana. (TNI AD)

JawaPos.com - Pengadilan Militer I-04 Palembang menghukum Kopda Bazarsyah dengan hukuman mati. Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang menyidangkan perkara penembakan 3 polisi di Way Kanan pada Senin (11/8). Atas putusan tersebut, Mabes TNI AD (Mabesad) pun buka suara. 

Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menyampaikan bahwa Kopda Bazarsyah bakal dihukum di pengadilan sipil. Sebab, tidak hanya menjatuhkan vonis hukuman mati, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa pemecatan. 

”Apabila yang bersangkutan sudah dipecat, tentu proses untuk hukumannya dilaksanakan pada otoritas sipil,” kata dia. 

TNI AD patuh dan taat pada hukuman yang dijatuhkan oleh majelis hakim. Baik hukuman pokok maupun hukuman tambahan. Menurut dia, proses peralihan prajurit yang dihukum pemecatan dalam peradilan militer akan dilakukan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. 

”Nanti ada proses peralihan dari fasilitas militer menuju ke fasilitas sipil setelah pemecatan selesai,” ujarnya. 

Selain Kopda Bazarsyah, majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang juga memvonis Peltu Lubis. Prajurit tersebut dihukum 3,5 tahun penjara dan pemecatan dari dinas kemiliteran. Atas putusan tersebut, Kopda Bazarsyah mengajukan banding. 

Proses hukum terhadap kedua prajurit TNI AD itu berlangsung sejak peristiwa penembakan 3 polisi di Way Kanan, Lampung, terjadi pada 17 Maret 2025 lalu. Penembakan terjadi dalam proses pengungkapan kasus judi sabung ayam yang dihadiri oleh Kopda Bazarsyah dan Peltu Lubis. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore