Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 5 Agustus 2025 | 23.33 WIB

3 Bos Beras Premium Merek Sania, Sovia, dan Fortune Jadi Tersangka Kasus Beras Oplosan 

Barang bukti beras oplosan merek Sania, Sovia, dan Fortune di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos) - Image

Barang bukti beras oplosan merek Sania, Sovia, dan Fortune di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)

JawaPos.com - Jumlah tersangka kasus beras oplosan bertambah. Pada Selasa (5/8), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengumumkan tiga tersangka baru. Seluruhnya merupakan pimpinan perusahaan produsen beras premium merek Sania, Sovia, dan Fortune. 

Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka tersebut terdiri atas S selaku presiden direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control di perusahaan tersebut.  PT PIM disebut sebagai produsen beras premium berbagai merek yakni beras merek Sania, Fortune, hingga Sovia. 

Penyidik mendapati produk beras premium keluaran PT PIM yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.

”Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi.

Perwira tinggi bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara komprehensif. Termasuk dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi, melakukan penggeledahan, dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang.

Tidak hanya itu, Satgas Polri juga melakukan uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Menurut Helfi, pihaknya mendapati kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi. 

Proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari. Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti. 

”Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ucap Helfi.

Oleh Satgas Pangan Polri, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore