
Barang bukti beras oplosan merek Sania, Sovia, dan Fortune di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (5/8/2025). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
JawaPos.com - Jumlah tersangka kasus beras oplosan bertambah. Pada Selasa (5/8), Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri mengumumkan tiga tersangka baru. Seluruhnya merupakan pimpinan perusahaan produsen beras premium merek Sania, Sovia, dan Fortune.
Kepala Satgas Pangan Polri Brigjen Pol Helfi Assegaf mengatakan, tiga tersangka tersebut terdiri atas S selaku presiden direktur PT Padi Indonesia Maju (PIM), AI selaku kepala pabrik, dan DO selaku kepala quality control di perusahaan tersebut. PT PIM disebut sebagai produsen beras premium berbagai merek yakni beras merek Sania, Fortune, hingga Sovia.
Penyidik mendapati produk beras premium keluaran PT PIM yang beredar di pasar tradisional maupun ritel modern tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebagaimana diatur dalam Permentan Nomor 31 Tahun 2017 dan Perbadan Nomor 2 Tahun 2023.
”Itu merupakan bentuk pengelabuan terhadap konsumen yang tidak dapat kami toleransi,” tegas Brigjen Helfi.
Perwira tinggi bintang satu Polri itu menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan secara komprehensif. Termasuk dengan memanggil dan memeriksa sebanyak 24 orang saksi, melakukan penggeledahan, dan penyitaan barang bukti di kantor dan gudang PT. PIM di Serang.
Tidak hanya itu, Satgas Polri juga melakukan uji laboratorium yang melibatkan Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pascapanen Pertanian. Menurut Helfi, pihaknya mendapati kelemahan dalam sistem pengendalian mutu internal perusahaan. Dari 22 pegawai, hanya satu petugas Quality Control (QC) yang tersertifikasi.
Proses pengecekan mutu yang seharusnya dilakukan setiap dua jam hanya dilaksanakan satu hingga dua kali dalam sehari. Sebanyak 13.740 karung beras dalam kemasan serta lebih dari 58 ton beras patah turut disita sebagai barang bukti.
”Kami menghimbau para tersangka agar kooperatif selama proses penyidikan. Komitmen Polri sangat jelas: menindak tegas setiap bentuk pelanggaran dalam rantai pasok pangan, terlebih yang merugikan masyarakat luas,” ucap Helfi.
Oleh Satgas Pangan Polri, para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya hingga 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
