
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra (kedua dari kiri) mengungkap kematian diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan. (Syahrul Yunizar/JawaPos.com)
JawaPos.com - Diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan, ditemukan tewas mengenaskan di atas ranjang kamar kosnya pada Selasa pagi (8/7). Aparat kepolisian yang menyelidiki kasus tersebut mengungkap kondisi kamar kos pria berusia 39 tahun tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyampaikan bahwa saat Daru ditemukan tewas, kamar kosnya terkunci rapat. Total ada 3 lapis kunci kamar yang seluruhnya dalam posisi terkunci dari dalam.
Pertama kunci kamar menggunakan akses kartu. Kedua kunci kamar yang menempel pada bagian gagang pintu. Ketiga kunci kamar berbentuk slot. Wira menyatakan bahwa seluruhnya dalam posisi terkunci dari dalam. Sehingga penjaga kos harus mencongkel jendela untuk membuka pintu kamar Daru.
”Kemudian masalah akses dari plafon. Kenapa ini perlu saya jelaskan, karena jangan sampai menjadi hal atau multi interpretasi lagi. Ada yang masuk dari plafon, ada lagi nanti. Ini perlu kami jelaskan kepada masyarakat semuanya,” terang Wira.
Perwira menengah Polri yang menyandang tiga kembang di pundak tersebut menyatakan bahwa tidak ada satu pun orang yang masuk ke dalam kamar kos tersebut selain Daru. Pihaknya sudah memastikan hal itu dengan mengurut rangkaian peristiwa sampai 1x24 jam sebelum jenazah Daru ditemukan.
”Dan pada saat itu mulai dari jam 7 pagi sampai korban masuk tidak ada orang yang masuk ke kamarnya, karena kami memonitor dan mengambil sampel filenya itu dari jam 7 pagi keluar kantor sampai pada jam 7 pagi saat didobrak. Itu tidak ada orang lain masuk. Jadi kami tarik 1x24 jam,” jelasnya.
Jenazah Daru pertama kali ditemukan pada Selasa pagi. Dia ditemukan dalam keadaan kepala terlilit lakban kuning. Di balik lakban kuning tersebut juga ada plastik yang menutup wajah Daru. Sebelum ditemukan tewas mengenaskan, Daru sempat bepergian ke salah satu pusat perbelanjaan dan berdiam diri di rooftop Gedung Kemlu.

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
