Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 30 Juli 2025 | 01.21 WIB

Polda Metro Jaya: Tidak Ada Peristiwa Pidana dalam Kematian Diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan

Direskrimum Polda Metro Jaya  Kombes Pol Wira Satya Triputra. - Image

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

JawaPos.com - Polda Metro Jaya menyimpulkan tidak ditemukan peristiwa pelanggaran aturan hukum pidana dalam kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan. Kesimpulan itu diperoleh setelah penyelidikan berlangsung selama 3 minggu sejak Daru ditemukan mati lemas pada Selasa pagi (8/7). 

”Pada kesempatan yang baik ini kami akan menyimpulkan hasil dari pada penyelidikan yang kami lakukan, bahwa penyelidikan yang kami lakukan kami simpulkan belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra dalam konferensi pers pada Selasa (29/7).

Menurut Wira, kesimpulan itu diperoleh setelah pihaknya melakukan penyelidikan sejak temuan jenazah Daru diambil alih penanganannya oleh Polda Metro Jaya. Diantaranya dengan mendalami keterangan dari 24 saksi, pendalaman barang bukti, otopsi, hingga pemeriksaan toksikologi pada sampel-sampel yang diambil dari tubuh korban. 

”Polri dalam hal ini, kami menyimpulkan kasus ini bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana. Itu yang bisa kami simpulkan,” ungkap Wira. 

Pihaknya tidak keluar dari kesimpulan hal itu dengan alasan bahwa tugas penyelidikan adalah menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana. Dalam kematian Daru, Wira tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak menemukan peristiwa pidana. Tidak ada satu pun pihak lain yang berusaha menghabisi nyawa Daru berdasar temuan barang bukti dan keterangan saksi. 

Jenazah Daru pertama kali ditemukan oleh penjaga kos dan seorang teman kosnya di bilangan Menteng, Jakarta Pusat (Jakpus). Dia ditemukan tergeletak di atas kasur dalam keadaan kepala terlilit lakban berwarna kuning. Di balik lakban tersebut, ada plastik yang membungkus kepalanya. Sempat ditangani oleh Polres Metro Jakpus, kasus kematian Daru diambil alih oleh Polda Metro Jaya

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore