
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menjalani sidang vonis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Muhamad Ridwan/Jawa Pos)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menepis tudingan adanya tekanan atau motif politik dalam vonis terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Hal itu disampaikan saat membacakan amar putusan terhadap Hasto Kristiyanto yang telah divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.
"Penetapan tersangka pada 24 Desember 2024 adalah hasil dari proses penyidikan yang panjang, bukan reaksi spontan terhadap peristiwa politik tertentu. Sehingga kalaupun toh benar ada dinamika politik pada 2024, hal itu tidak relevan dengan pembuktian pidana yang terjadi pada tahun 2019-2020," kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto dalam pertimbangan putusan, Jumat (25/7).
Hakim Rios menegaskan, argumentasi Hasto mengenai adanya tekanan politik tidak memiliki relevansi dengan proses hukum yang berjalan.
Ia menjelaskan tindak pidana yang dilakukan Hasto, yakni suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku terjadi pada rentang waktu 2019 hingga 2020, jauh sebelum tahun politik 2023–2024 yang diklaim menjadi sumber tekanan.
"Majelis tidak menemukan relevansi antara klaim terdakwa dengan peristiwa pidana yang dibuktikan. Fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan berdiri sendiri tanpa pengaruh peristiwa eksternal yang bersifat politis," tegas Rios.
Ia menambahkan, penyidikan perkara telah berjalan secara bertahap dan mendalam oleh aparat penegak hukum, hingga akhirnya pada akhir 2024 ditetapkan status tersangka terhadap Hasto. Oleh karena itu, tidak ada alasan untuk mengaitkan proses penegakan hukum ini dengan dinamika politik nasional.
"Majelis hakim menegaskan bahwa putusan ini didasarkan pada fakta-fakta konkret yang terbukti di persidangan," cetus Rios.
Adapun, Hasto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. Hasto juga dijatuhkan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan serta pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim Rios.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar Hasto dihukum 7 tahun penjara. JPU mendakwa Hasto terlibat dalam perintangan penyidikan kasus korupsi Harun Masiku, termasuk upaya penghilangan barang bukti.
Namun dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti secara hukum melakukan perintangan penyidikan. Hakim anggota Sunoto menyampaikan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tipikor yang menjerat terdakwa tidak terpenuhi.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi tidak terpenuhi," ujar Hakim Sunoto.
Hakim juga menekankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mampu melanjutkan penyidikan kasus Harun Masiku. Hal ini dibuktikan dengan adanya surat perintah penyidikan (sprindik) tertanggal 9 Januari 2020 dan berbagai upaya pengumpulan keterangan sejak itu.
“Menimbang bahwa KPK tetap dapat melanjutkan penyidikan terhadap Harun Masiku yang dibuktikan dengan diterbitkannya surat perintah penyidikan tertanggal 9 Januari 2020 dilakukan berbagai upaya penyidikan termasuk pemeriksaan saksi-saksi,” lanjut Sunoto.

Sah! Nathalie Holscher Resmi Dinikahi Aripat, Maskawinnya Berupa Uang Rp 2.272.026
Mentan Amran Terbang ke Jatim Pukul 06.00 WIB, Borong Inovasi ITS: Benih Jagung, Traktor Amfibi, hingga Alat Panjat Kelapa
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Roberto Carlos Ungkap Tiga Pemain Terbaik Sepanjang Masa, Lionel Messi dan Pele Tak Masuk!
Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Prediksi Skor Persib Bandung vs Arema FC di Piala Presiden 2026: Maung Bandung Masih Terlalu Perkasa?
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Nathalie Holscher-Aripat Menikah, Sule Titip Pesan untuk Adzam, Balasan Nathalie Jadi Sorotan
Mengulas Dugaan Kejanggalan Argentina di Final Piala Dunia 2026, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Analis Ungkap Strategi Iran Pilih Sasar Negara Teluk Tanpa Serang Kapal Induk AS
