
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7). (Ridwan/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menyatakan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku. Hal ini terungkap saat Majelis Hakim membacakan pertimbangan dalam amar putusan.
"Unsur dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan terhadap tersangka atau saksi atau terdakwa dalam perkara korupsi, tidak terpenuhi," kata Anggota Hakim membacakan amar pertimbangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7).
Hakim menjelaskan, tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya Hasto untuk menghilangkan alat bukti berupa telepon seluler. Hakim juga menilai Hasto bersikap kooperatif sejak awal pemanggilan oleh KPK.
“Sejak 10 Juni 2024 hingga ditetapkan sebagai tersangka, tidak ada upaya sistematis dari terdakwa untuk menghindar dari proses hukum. Hal ini tidak konsisten dengan tuduhan bahwa terdakwa secara sengaja melakukan perintangan,” lanjut hakim.
Terkait peristiwa pada 8 Januari 2020 pukul 18.19 WIB yang menjadi dasar tuduhan terhadap Hasto, hakim menyatakan bahwa perbuatan tersebut terjadi sebelum adanya surat perintah penyidikan terhadap Harun Masiku.
“Surat perintah penyidikan yang menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka baru diterbitkan pada 9 Januari 2020. Ada selisih waktu yang signifikan yang secara yuridis menunjukkan bahwa perbuatan dilakukan sebelum status tersangka formal melekat pada Harun Masiku,” tegas hakim.
Lebih lanjut, hakim menilai pada 8 Januari 2020, proses hukum terhadap Harun Masiku masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, belum ada proses penyidikan yang secara hukum bisa dirintangi oleh terdakwa.
Dalam sidang juga terungkap tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya upaya Hasto Kristiyanto untuk menghilangkan alat bukti berupa telepon seluler.
“Tidak ada bukti bahwa handphone direndam atau ditenggelamkan. Faktanya, handphone tersebut masih ada dan dapat diperiksa. Unsur kesengajaan pun tidak dapat dibuktikan secara sah,” ujar Hakim.
Karena itu, hakim menyebut Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dinilai tidak terbukti. Hakim menyebut, Hasto harus dibebaskan dari dakwaan.
"Sehingga majelis berkesimpulan bahwa terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan kesatu Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP," tegas Hakim.
Dalam kasusnya, Jaksa KPK menuntut hukuman 7 tahun pidana penjara terhadap Hasto Kristiyanto. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).
Jaksa menyebut Hasto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.
Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku.

Kronologi Beckham Putra Nyaris Bersitegang dengan Penonton usai Laga Indonesia vs Mozambik
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
8 Pertanyaan Pribadi yang Tidak Boleh Ditanyakan Pada Orang Lain, Tidak Peduli Seberapa Baik Mereka Mengenal Seseorang Menurut Psikolog
Harga BBM Pertamina Terbaru: Pertamax Naik Jadi Rp 16.250 per Liter Mulai 10 Juni 2026
Viral Investor MBG Ngamuk di Kantor BGN, APGI 3T Sebut Aksi Spontan Atas Potensi Kerugian Rp 1,8 Triliun
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Timnas Afrika Selatan di Piala Dunia 2026: Daftar Lengkap Skuad, Statistik, dan Jadwal Pertandingan
Resmi! 9 Pemain Persebaya Surabaya Hengkang, Era Baru Bernardo Tavares Dimulai dengan Cuci Gudang
