Terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong. (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
JawaPos.com - Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan 4 tahun dan 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dalam kasus korupsi impor gula.
Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, menyatakan langkah hukum ini akan diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, pada Selasa (22/7) mendatang. Ia menyebut, kliennya menolak putusan tersebut karena dinilai sarat kejanggalan dan tidak berdasar pada fakta hukum yang sebenarnya.
"Iya, sudah diputuskan kita akan banding hari Selasa. Dihukum satu hari saja, Pak Tom akan banding," kata Ari Yusuf Amir dikonfirmasi, Senin (21/7).
Ia menjelaskan, terdapat lima alasan utama yang mendasari permohonan banding ini, salah satunya adalah tidak adanya unsur mens rea dalam perkara yang menjerat Tom Lembong.
Menurutnya, unsur mens rea atau niat jahat tidak dijelaskan secara mendetail. Ia menilai hal ini menunjukkan adanya kegamangan dari Majelis Hakim.
Ia pun menegaskan hal ini tidak sesuai dengan asas in dubio pro reo, yakni jika terdapat keraguan, maka terdakwa seharusnya dibebaskan.
“Pertimbangan adanya mens rea hanya bersumber dari keterangan saksi berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan fakta yang terungkap di persidangan,” jelas Ari.
Alasan kedua, berkaitan dengan anggapan bahwa Lembong tidak melakukan evaluasi dalam dua bulan pertama masa jabatannya sebagai menteri. Ari menilai hal tersebut tidak relevan untuk dijadikan dasar pidana.
“Hal itu bukan ranah Mendag secara langsung. Bahkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri sudah menjalankan fungsi pengawasan melalui surat-menyurat dengan INKOPKAR dan PT PPI,” ungkapnya.
Ketiga, Ari juga mengkritik cara Majelis Hakim menggunakan hasil audit BPKP sebagai dasar vonis. Ia menyebut, perhitungan kerugian negara yang dijadikan dasar dalam putusan pada akhirnya merupakan tafsir Majelis sendiri yang mengarah pada potential loss, bukan kerugian nyata.
“Padahal, menurut Pasal 4 UU BUMN, kerugian BUMN bukanlah kerugian keuangan negara,” tegasnya.
Keempat, ia menyayangkan adanya pertimbangan ideologis dalam amar putusan. Menurut Ari, hakim menyatakan bahwa Lembong mengambil kebijakan dengan pendekatan ekonomi kapitalis, dan itu dianggap memberatkan.
“Ini sangat janggal. Tidak ada satu pun dalam dakwaan maupun tuntutan yang menyebut soal ideologi. Ini mencerminkan ketidakprofesionalan hakim,” urai Ari.
Terakhir, Ari menyoroti potensi preseden buruk yang akan ditimbulkan oleh putusan ini. Ia mengingatkan bahwa vonis terhadap Lembong dapat membuat pejabat publik atau pelaku usaha menjadi ragu mengambil keputusan yang penting dan mendesak karena takut dijerat pidana.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
