Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 16 Juli 2025 | 21.23 WIB

Ini Kronologi Pendeta di Blitar Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Struk Tiket Masuk kolam Renang Jadi Bukti Perbuatan Keji

Penyidik Polda Jatim menunjukkan barang bukti yang disita dari DBH, Pendeta asal Blitar yang jadi tersangka rudapaksa anak di bawah umur, Rabu (16/7/2025). (Juliana Christy/Jawa Pos)

 

JawaPos.com – Kasus rudapaksa anak di bawah umur yang menyeret seorang pendeta berusia 67 tahun berinisial DBH di Blitar terus didalami oleh pihak kepolisian.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Jules Abraham Abast merinci kronologi kejadian serta barang bukti yang berhasil disita untuk memperkuat jerat hukum bagi tersangka.

Kronologi bermula saat pelapor, berinisial TKD, yang merupakan orang tua kandung korban, bersama anak-anaknya, sempat tinggal di salah satu ruangan gereja dari tahun 2021 hingga sekitar 2022.

Selama periode ini, tersangka DBH diketahui sering mengajak para korban untuk berjalan-jalan dan berenang.

Kesempatan inilah yang diduga dimanfaatkan oleh tersangka untuk melancarkan aksinya. "Tersangka sendiri melakukan pencabulan kepada para korbannya yaitu sejak Tahun 2022 sampai dengan 2024," ungkap Jules di Mapolda Jatim, Rabu (16/7).

Tindakan rudapaksa ini dilakukan di beberapa tempat. Termasuk di ruang kerja tersangka di Gereja, di kamar, di ruang keluarga, di kolam renang, dan bahkan di sebuah homestay. Keberagaman lokasi ini menunjukkan pola kejahatan yang terencana dan berulang.

Untuk menguatkan penyidikan, sejumlah barang bukti telah berhasil disita oleh penyidik. "Ada satu lembar fotokopi legalisir kartu keluarga atas nama pelapor, satu lembar fotokopi KTP atas nama pelapor juga, kemudian satu lembar fotokopi kutipan akta kelahiran atas nama beberapa korban," jelas Abast.

Tak hanya itu, penyidik juga berhasil mendapatkan satu lembar struk pembayaran masuk ke kolam renang.

"Kebetulan penyidik mendapatkan barang bukti struk di kolam renang," tambah Abast, menyoroti pentingnya bukti ini mengingat salah satu lokasi pencabulan disebutkan terjadi di kolam renang.

Dengan adanya kronologi dan barang bukti yang kuat, pihak kepolisian optimistis dapat menuntaskan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya yang keji.

Korban Dirudapaksa di Ruang Kerja Gereja

Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jawa Timur resmi menahan pemuka agama berinisial DBH (67), warga Kabupaten Blitar yang berprofesi sebagai pendeta. Ia ditahan atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Kasus yang membuat publik marah ini mulai mencuat setelah ayah korban berjuang mencari keadilan dibantu pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Dirreskrimum Polda Jatim Brigjen Farman mengonfirmasi penahanan DBH di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Betul sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Farman, Senin (7/7). 

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore