
Riza Chalid
JawaPos.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mempertimbangkan untuk menerbitkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Riza Chalid, yang telah menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan penetapan status DPO terhadap Riza Chalid sangat bergantung pada proses pemanggilan yang akan dilakukan oleh penyidik. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Riza Chalid telah dilakukan tiga kali pemanggilan, tetapi tidak hadir tanpa alasan yang jelas.
"Penyidik beberapa waktu yang lalu sudah melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan secara patut menurut hukum sebagai saksi tapi tidak hadir. Lalu dari berbagai dokumen, dari berbagai alat bukti yang diperoleh penyidik, kemarin malam yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta, Jumat (12/7).
Ia menambahkan, meskipun Riza Chalid telah menyandang status tersangka, penyidik masih akan melihat respons yang bersangkutan terhadap panggilan sebagai tersangka nantinya
"Apakah yang bersangkutan akan dimasukan ke dalam DPO atau tidak tergantung pada nanti proses pemanggilan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ketika misalnya sudah dipanggil beberapa kali secara patut menurut hukum acara tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu," tegas Harli.
Meski demikian, Harli belum mengungkap secara rinci terkait waktu panggilan pemeriksaan terhadap Riza Chalid.
“Kita belum tahu apakah penyidik akan memanggil yang bersangkutan lalu hadir, ya kan. Jadi itu tergantung bagaimana kehadiran yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik nantinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan pengusaha migas Muhammad Riza Chalid (MRC) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018–2023. Riza Chalid merupakan beneficial owner dari PT Orbit Terminal Merak.
Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya. Mereka di antaranya Alfian Nasution (AN) Vice President Supply dan Distribusi PT Pertamina (Persero) 2011-2015; Hanung Budya (HB) Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina (Persero) 2014; Toto Nugroho (TN) VP Intermediate Supply PT Pertamina (Persero) 2017-2018.
Kemudian, Dwi Sudarspno (DS) VP Product Trading ISC Pertamina 2019-2020; Arief Sukmara (AS) Direktur Gas, Petrokimia & Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS); Hasto Wibowo (HW) SVP Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina 2018-2020; Martin Haendra Nata (HMN) Business Development Manager PT Trafigura 2019-2021; Indra Putra Harsono (IPH) Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi.
Penetapan tersangka terhadap sembilan orang itu setelah penyidik pada Jampidsus Kejagung memeriksa total 273 orang saksi dan melibatkan 16 orang ahli dari berbagai latar belakang untuk mengusut perkara ini. Menurutnya, perbuatan para tersangka telah menimbulkan kerugian negara dan perekonomian negara dalam jumlah besar.
Kejagung menduga, tersangka melakukan penunjukan langsung terhadap terminal BBM Merak dengan harga sewa tinggi yang tidak menguntungkan Pertamina, serta menyusun formula produk Pertalite secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Link Live Streaming PSG vs Arsenal Malam Ini Final Liga Champions, Siaran Langsung Jam Berapa dan Tayang di TV Mana?
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
Bicara Kartu Merah: Arema FC Paling Brutal, Semua Perlu Belajar dari Borneo FC!
Berikut 3 Bek yang Dirumorkan Merapat ke Persebaya Surabaya! Ada Yusuf Meilana Hingga Bek Tengah Brasil
Prediksi Final Liga Champions 2026: PSG vs Arsenal, Les Parisiens Diunggulkan, The Gunners Butuh Keajaiban
Persib Bandung Ungkap Penyebab Masuk Daftar Banned FIFA, Bukan Tunggakan Gaji!
