Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 10 Juli 2025 | 18.11 WIB

Pengamanan PN Jakpus Diperketat saat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jalani Sidang Pembelaan

PN Jakarta Pusat memperketat keamanan dengan melibatkan aparat kepolisian dan pengunaan mesin Xray saat persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (10/7). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com) - Image

PN Jakarta Pusat memperketat keamanan dengan melibatkan aparat kepolisian dan pengunaan mesin Xray saat persidangan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (10/7). (Muhammad Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memperketat keamanan dengan melibatkan aparat kepolisian. Pengetatan keamanan itu terlihat dari dipasangnya Xray untuk melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung yang masuk ke dalam kawasan pengadilan.

Pengamanan itu diperketat seiring persidangan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi atas kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Pantauan JawaPos.com, sejumlah polisi berdiri di depan pintu masuk untuk meminta para pengunjung memasukkan tasnya ke dalam mesin Xray. Terlihat, ada dua mesin Xray pada sisi kiri dan kanan lobby Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengetatan keamanan itu juga seiring perjalanan kasus hukum Hasto Kristiyanto yang tidak lama lagi akan menjalani vonis hakim. Tak dipungkiri, banyak dari simpatisan PDIP mengawal jalannya persidangan Hasto Kristiyanto.

Hasto menyatakan dirinya akan membacakan pembelaan sebanyak 108 halaman. Menurutnya, pembelaan itu sengaja ditulis tangan dengan maksud untuk mendapatkan keadilan.

"Ini adalah pledoi yang saya tulis tangan sendiri, sampai pegal-pegal, dan ini akan mengungkapkan suatu perjuangan di dalam mendapatkan keadilan berdasarkan kebenaran," kata Hasto sebelum menjalani persidangan.

Hasto menyebut selama proses persidangan terungkap berbagai rekayasa hukum. Ia pun mengaku, pembelaan itu disusun dengan penuh renungan selama mendekam di rumah tahanan KPK.

"Kebenaran di dalamnya juga terungkap seluruh rekayasa hukum yang terjadi dan juga perspektif keadilan dalam makna ideologis dan historis, yang telah saya renungkan dan tulis di Rutan Merah Putih tersebut," tegasnya.

Pembelaan itu akan dibacakan setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dituntut hukuman 7 tahun pidana penjara oleh Jaksa KPK. Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti bersalah melakukan suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan mantan caleg PDIP Harun Masiku.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp 600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6," ucap Jaksa KPK Wawan Yunarwanto membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (3/7).

Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto terbukti merintangi penyidikan kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku. Hasto merintangi KPK yang ingin menangkap Harun Masiku, sehingga mengakibatkan buron sampai saat ini.

Selain itu, Hasto juga diyakini memberikan uang senilai SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta untuk Komisioner KPU RI 2017-2022, Wahyu Setiawan. Hasto memberikan suap ke Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku. 

Uang tersebut diberikan Hasto Kristiyanto untuk Wahyu Setiawan, agar caleg Harun Masiku bisa dilantik menjadi caleg terpilih periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia di Dapil Sumatra Selatan (Sumsel) 1.

Hasto dituntut melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a serta Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHAP.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore