Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Juni 2025 | 04.40 WIB

Nikita Mirzani Sebut Dakwaan Halusinasi, Ternyata Perbuatan Orang Lain Masuk di Dakwaan

Nikita Mirzani.  (Luthfia Miranda Putri/Antara) - Image

Nikita Mirzani. (Luthfia Miranda Putri/Antara)

JawaPos.com - Terdakwa Nikita Mirzani sempat menyatakan bahwa dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan halusinasi. Hal itu diungkapkan Nikita tanpa ragu di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Nikita Mirzani memberikan penjelasan mengapa kliennya sampai mengatakan dakwaan merupakan halusinasi. Itu karena perbuatan orang lain masuk ke dalam materi dakwaan Nikita.

"Ada perbuatan orang lain, tapi kenapa ada di dalam dakwaan dia? Anda bisa mendengarkan tadi ada beberapa peristiwa dan kejadian itu dilakukan orang lain, tapi ada di dalam dakwaan Niki. Seolah-olah Niki yang melakukan atau bagian dari persoalan tersebut," kata Fahmi Bachmid di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/6).

Sayangnya, Fahmi Bachmid belum menjelaskan lebih lanjut mana perbuatan orang lain yang masuk dalam materi dakwaan Nikita Mirzani. Namun dalam sidang eksepsi pekan depan, akan diungkap poin-poin keberatan Nikita terhadap materi dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

"Anda tunggu saja hari Selasa, insya Allah jam 10.00 WIB, kita akan mengajukan eksepsi secara terperinci satu persatu," ungkapnya.

Selain itu, Nikita Mirzani juga sempat mengatakan ada kata-kata yang dihapus dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa di hadapan majelis hakim PN Jakarta Selatan. 

"Menurut Nikita ada percakapan yang dihapus," ungkap Fahmi Bachmid.

Editor: Sabik Aji Taufan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore