
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu (tengah). (Nurul Fitriana/JawaPos.com).
JawaPos.com - Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Todotua Pasaribu memastikan pihaknya menyerahkan kasus penyelesaian aksi premanisme terhadap PT Chengda, kontraktor utama PT Chandra Asri Alkali (CAA), perusahaan petrokimia di Cilegon, Banten, kepada kepolisian. Hal itu terkait proyek PT CAA senilai Rp 15 triliun yang didatangi oleh oknum-oknum yang meminta jatah proyek tanpa lelang.
Todotua menjelaskan, ketegasan itu bertujuan untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif. ’’Negara harus memberikan jaminan, baik ke dalam maupun ke luar terhadap investasi yang ada di negara kita, agar investasi kondusif dan berkelanjutan,’’ ujarnya di Jakarta, Kamis (15/5).
Todotua menegaskan, apa yang saat ini terjadi di Banten harus menjadi perhatian semua pihak dan perlu diantisipasi dengan baik. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, selaku Ketua Satuan Tugas Percepatan Investasi, beserta jajaran pemerintah dan aparat terkait akan melakukan langkah cepat dan konkret untuk menjamin kelancaran implementasi proyek investasi.
"Kami menyesali terhadap kejadian yang terjadi di Cilegon dan itu nanti diserahkan kepada aparat penegak hukum. Dalam hal ini, Polda Provinsi Banten yang akan turun melakukan proses pemeriksaan dan hasilnya seperti apa itu ranah penegak hukum. Namun nanti ke depannya kami ingin memberikan konteks efek jera terhadap aksi yang tidak benar untuk menjaga iklim investasi di negara kita,’’ tegas Todotua.
Ke depan, untuk mencegah terjadinya hal serupa di Banten, perlu penguatan pengawasan atas pola kemitraan usaha. Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah mengatur prosedur kemitraan melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kemitraan di Bidang Penanaman Modal antara Usaha Besar dengan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah di Daerah.
’’Adapun hasil pertemuannya pada intinya investasi ini sebenarnya banyak faktor, satu berbicara pertumbuhan ekonomi, yang kedua berbicara terhadap penyerapan tenaga kerja, kemudian berbicara terhadap up skill dari transfer teknologi. Paling utama bagaimana ada peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah, melalui pemberdayaan pengusaha lokal,’’ ungkap Todotua.
Proyek PT CAA ini merupakan proyek yang termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 sebagai Proyek Strategi Nasional (PSN) berdasarkan Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Proyek PT CAA juga termasuk dalam proyek hilirisasi yang didorong oleh Pemerintah melalui Pembangunan produk hilirisasi produk petrokimia, dengan potensi nilai ekspor mencapai sekitar Rp 35– 40 triliun hingga tahun 2040.
Berdasarkan data Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, realisasi investasi pada triwulan pertama 2025 di Provinsi Banten mencapai Rp 31,1 triliun. Adapun tiga sektor penyumbang investasi tertinggi adalah Perumahan, Kawasan Industri dan Perkantoran (Rp 4,8 triliun), Industri Logam Dasar, Barang Logam, Bukan Mesin dan Peralatannya (Rp 4,1 triliun), dan Industri Kimia dan Farmasi (Rp 3,7 triliun).
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto akan menindaklanjuti kasus tersebut melalui upaya penyelidikan dan penyidikan untuk memastikan kepastian hukum. Dia memastikan akan menurunkan tim dan akan melakukan upaya penyelidikan.
’’Dan apabila ada dugaan tindakan pidana apalagi ini mengganggu iklim investasi di negeri ini, tentunya akan kami lakukan upaya penyelidikan dan penyidikan dan kita akan proses secara hukum,’’ terang Suyudi.
Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Hukum dan HAM KADIN Azis Syamsuddin akan turut mewujudkan sinergi ini dengan baik dengan mematuhi mekanisme kemitraan yang benar.
’’Sesuai arahan dari Pak Wamen (Todotua) untuk bagaimana pola-pola (kemitraan) yang harus dilakukan oleh Kadin, pola ini untuk membantu meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tadi sesuai arahan Pak Wamen dan dari pihak Pak Kapolda (Banten) telah melakukan langkah-langkah untuk melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi,’’ jelas Azis. (dee)

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
