Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 6 Mei 2025 | 04.57 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Mempawah

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com) - Image

Tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5). (Ridwan/JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kasus dugaan korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat (Kalbar). Dugaan korupsi itu terkait dengan proyek pembangunan jalan. Lembaga antirasuah pun telah menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. 

“Penanganan perkara di Mempawah, yaitu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pada peningkatan jalan ya, proyek pembangunan jalan di Mempawah,” kata tim juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (5/5).

Menurut dia, KPK telah mendalami keterangan dari sejumlah saksi terkait pelaksanaan dari lelang proyek peningkatan jalan di Mempawah. Sampai saat ini KPK belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

“KPK akan menyampaikan secara detail terkait pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bagaimana konstruksi dari perkara dugaan tindak pidana korupsi peningkatan pembangunan jalan di Mempawah,” ujarnya.

Korupsi proyek jalan itu berkaitan pembangunan Jalan Sekabuk - Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama - Sei Sederam pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran (TA) 2015.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua tersangka merupakan penyelenggaraan negara, yakni Abdurrahman (A) dan Idi Syafriadi (IS) selaku Ketua Pokja. Abdurrahman pada tahun 2015, menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut. Sementara pihak swasta adalah Lutfi K (LK) yang disinyalir merupakan Direktur Utama PT ABP.

Dalam pengusutan kasus ini, KPK telah menggeledah 16 tempat di Kalimantan Barat. Kegiatan upaya paksa penggeledahan itu dilakukan pada 25 sampai 29 April 2025. KPK berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik. 

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore