Juru bicara KPK, Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. (Muhammad Ridwan/JawaPos.com).
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah melakukan penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (22/4). Tim penyidik melakukan upaya penggeledahan terhadap kantor pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, penggeledahan itu saat ini tengah berlangsung. KPK tengah mencari alat bukti terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
"Penyidik sedang melakukan tindakan Penggeledahan di Kabupaten Lampung Tengah terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024-2025," kata Tessa kepada wartawan, Selasa (22/4).
Meski demikian, KPK saat ini tidak bisa menjelaskan informasi secara rinci terkait penggeledahan tersebut. Lembaga antirasuah akan memberikan keterangan lebih lanjut, terkait barang bukti yang diamankan setelah penggeledahan selesai.
"Untuk detilnya akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai," ucap Tessa.
Upaya paksa penggeledahan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka. Hal ini setelah tim satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di OKU, Sumsel, pada Sabtu (15/3).
Selain Nopriansyah, KPK juga menetapkan empat pihak lainnya sebagai tersangka. Mereka diantaranya Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH); Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ); Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR); serta dua pihak swasta M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
Kasus ini berawal saat tiga anggota DPRD OKU menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah selaku Kepala Dinas PUPR OKU, karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.
Selanjutnya, pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad yang akan dibagikan kepada anggota DPRD OKU.
Empat tersangka penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh penyelenggara negara (NOP atau anggota DPRD OKU).
Sementara dua tersangka pemberi dari pihak swasta yakni MFZ dan ASS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Tipikor.

Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
Prediksi Skor PSG vs Arsenal di Final Liga Champions 2025/2026! Les Parisiens Unggul Tipis
11 Barang yang Secara Psikologi Jadi Pemborosan Orang Miskin tapi Tak Pernah Dibeli Orang Kaya
Prediksi Line Up PSG Menghadapi Arsenal di Final Liga Champions
Suasana di Dalam Tenda Glamping Tempat Satu Keluarga Tewas di Temanggung
Harga Pasaran 4 Pemain Lokal Ini Bikin Kaget! Meroket usai Bawa Persebaya Surabaya Finis Papan Atas
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Ramadhan Sananta, Mesin Gol Baru Era Bernardo Tavares
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
