
Tangkapan layar video pembakaran mobil polisi di jalan Pondok Rangon, Depok, Jumat (28/4). (Instagram @Info.muncul)
JawaPos.com — Aksi dramatis bak film laga terjadi di kawasan Kampung Baru, Harjamukti, Depok, Jawa Barat, Jumat dini hari (18/4) sekira pukul 01.30 WIB. Amarah massa meledak setelah polisi menangkap seorang Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) di wilayah tersebut. Tak terima pemimpinnya diciduk, warga membalas dengan membakar mobil polisi.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Bambang Prakoso membeberkan kronologi aksi brutal tersebut. Insiden itu terjadi saat penyidik Satreskrim datang ke lokasi untuk menjemput tersangka sesuai prosedur.
"Jadi kegiatan yang kami lakukan adalah melaksanakan perintah membawa tersangka dan saksi terhadap seseorang yang pada waktu itu diketahui berada di Kampung Baru," ujar Bambang.
Tersangka yang ditangkap diketahui merupakan Ketua Ormas setempat. Ia sudah dua kali mangkir dari panggilan polisi atas dua laporan pidana, yakni dugaan penganiayaan dan ancaman kekerasan, serta kepemilikan senjata tajam secara ilegal berdasarkan UU No. 12 Tahun 1951.
Karena selalu mangkir, polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.
"Ketua Ormas daerah situ ya, juga mungkin dia tuh seperti apa ya, kalau di antropologi kayak patron client gitu ya, hubungannya dengan warga sekitar," lanjut Bambang.
Namun, penangkapan tak berjalan mulus. Begitu tersangka dimasukkan ke dalam mobil, warga sekitar langsung mengejar rombongan polisi. Aksi heroik warga berujung rusuh. Tiga dari empat mobil polisi tertahan di portal Kampung Baru. Situasi makin panas dan tak terkendali saat warga membakar mobil petugas di Jalan Pondok Rangon.
"Tiga kendaraan yang lainnya tertahan di lokasi. Nah tiga kendaraan yang tertinggal di lokasi tersebutlah yang dibakar atau dirusak oleh warga di Pondok Rangon," ujar Bambang.
Satu-satunya mobil yang berhasil keluar, membawa tersangka langsung ke Mapolres Metro Depok. Ketua Ormas tersebut kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkap, dua laporan pidana terhadap tersangka berasal dari pihak perusahaan properti yang sudah melakukan somasi. Namun, bukannya mundur, tersangka justru mendirikan bangunan semi permanen dan membuang sampah di lahan milik perusahaan.
Anehnya, meski tak punya bukti kepemilikan lahan, tersangka tetap mengklaim tanah tersebut miliknya.
"Dia mengaku miliknya, tapi ketika ditanya alas haknya apa, tidak dapat menunjukkan gitu. Kalau dibilang sengketa nggak bisa juga, kalau sengketa kan masing-masing punya alas hak. Sedangkan, peristiwa kita ini yang satu punya atas hak yang satu enggak punya, tapi mengklaim," katanya.

Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
Bocor! 3 Alasan Krusial Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Nomor Dua Jadi Kunci Utama
Ada Pemain Bali United yang Dirumorkan Gabung Persebaya Surabaya Musim Depan, Bonek Sebutkan 3 Nama Termasuk Irfan Jaya
Kunker Luar Negeri Presiden Dikritik, Teddy Singgung Dino Patti Djalal yang hanya 3 Bulan jadi Wamenlu
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Bruno Moreira Tinggalkan Persebaya Surabaya, Wariskan 39 Gol yang Sulit Dilupakan
Harga BBM Pertamina Nonsubsidi Terbaru Per 1 Juni 2026, Dex Series Turun, Pertamax Turbo Naik
Viral Penonton Konser F4 di Jakarta Kena Campak Sebelumnya, Kemenkes Lakukan Pengecekan
