Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 24 Desember 2024 | 19.26 WIB

Jadi Tersangka, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

 

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (15/8/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Penetapan tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terungkap dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Hasto disebut-sebut memberikan suap bersama-sama dengan mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP Harun Masiku yang sampai saat ini masih menjadi daftar pencarian orang (DPO). Suap itu diterima Wahyu Setiawan mantan Komisioner KPU RI, yang sebelumnya telah terjerat dalam kasus ini.
 
 
Atas perbuatannya, Politikus PDIP itu dijerat dengan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Selain itu, Pria kelahiran Sleman, 58 tahun itu juga dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
 
Hal ini karena Hasto dan sejumlah pihak lain dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi terkait penetapan Anggota DPR RI terpilih 2019-2024, yang dilakukan tersangka Harun Masiku bersaama-sama dengan Saiful Bahri memberi hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan.

Atas pasal yang disematkan ini, Hasto terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara jika terbukti menghalangi proses penyidikan KPK, pada saat lembaga antirasuah itu terlibat pelarian Harun Masiku.

Terpisah, terkait hal ini, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto meminta publik untuk bersabar terkait jeratan hukum terhadap Hasto. "Sabar," kata Fitroh kepada JawaPos.com, Selasa (24/12).
 
Jaksa senior ini juga masih belum mau mengungkap secara resmi penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto. Ia memastikan, KPK akan membuka ke publik pada waktu yang tepat.
 
"Nanti ada waktunya," pungkas Fitroh.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore