Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 9 Oktober 2024 | 02.46 WIB

Internet Service Provider Terganggu dengan Layanan Internet Ilegal di Permukiman

Ilustrasi: Internet rumahan menggunakan perangkat router WiFi. (Wired) - Image

Ilustrasi: Internet rumahan menggunakan perangkat router WiFi. (Wired)

JawaPos.com - Di sejumlah permukiman terdapat penyediaan jasa internet yang dikelola secara swadaya oleh perorangan maupun kelompok. Jasa layanan itu kerap ditawarkan di permukiman padat penduduk seperti gang, perkampungan, bahkan kompleks perumahan. Usaha seperti itu disinyalir ilegal.

Layanan tersebut dikenal dengan RT/RW Net. Sekretaris Umum Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Zulfadly Syam memastikan penyedia layanan tersebut jelas tidak resmi alias ilegal. Pasalnya, tidak berizin dan menyalahi Undang-undang. RT/RW Net ini berpotensi merugikan operator resmi.

Zulfadly Syam mengatakan, bagi penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP), menjamurnya RT/RW Net bisa menjadi ancaman. Sebab, RT/RW Net itu hanya membeli satu layanan dari ISP, kemudian dipecah distribusinya. Lantas dikomersialkan kepada masyarakat yang membeli layanan RT/RW Net tersebut.

“Sebenarnya RT/RW Net perlu ada untuk meratakan jaringan internet supaya masyarakat juga melek internet. Tetapi yang mengkhawatirkan, yang tidak berizin alias ilegal,” ujar Zulfadly di sela diskusi Selular Business Forum di Jakarta, Selasa (8/10).

Zulfadly menyebut ada empat mazhab atau aliran RT/RW Net di Indonesia. Pertama, mazhab reseller. Mereka mematuhi aturan dan bayar pajak usaha. Kedua, mazhab kreatifitas yang biasanya sudah sesuai aturan tetapi kadang separp nyolong dengan kreatifitasnya.

Ketiga, mazhab Robin Hood yang menanggap dirinya pahlawan karena sudah membantu meratakan jaringan internet di Indonesia meski mencuri. Terakhir, ada mazhab pencuri yang sama sekali tidak peduli aturan. Yang penting dapat untung.

“Tetapi APJII selalu melakukan sosialisasi supaya RT/RW Net yang sebelumnya Mazhab-nya pencuri atau Robin Hood dan lainnya bisa jadi Mazhab Reseller yang benar. Kami edukasi mulai dari perizinan hingga lainnya sehingga tidak illegal lagi,” ujar Zulfaldy.

“Dari puluhan ribu yang ilegal ini akhirnya ada lima ribu yang statusnya jadi reseller yang sudah mengantongi izin,” lanjutnya.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Heru Sutadi mengatakan, RT/RW Net ilegal justru tidak menguntungkan masyarakat, walau memberikan harga murah. Akan tetapi, hak-hak konsumen tidak bisa terpenuhi dengan hadirnya RT/RW Net ilegal.

“Ada kasus ketika musim hujan RT/RW Net ilegal mengalami gangguan, masyarakat melapor, tetapi ternyata pemilik RT/RW Net ilegal ini juga tidak bisa berbuat apa-apa dan hanya ditinggal tidur saja,” ungkapnya.

Padahal sesuai aturannya, lanjut Heru, konsumen berhak mendapatkan kualitas layanan yang sesuai dengan janji atau kontrak yang disepakati, seperti kecepatan internet yang stabil, minim gangguan, dan layanan pelanggan yang responsif.

“Jadi saran dari BPKN, pilihlah layanan yang berizin resmi bukan illegal dan tidak tergiur harga yang murah,” kata Heru. “Kami juga mendorong supaya Asosiasi mengajak yang ilegal ini jadi legal dengan memberikan sosialisasi sanksi jika masih menjadi ilegal,” lanjutnya.

Direktur Pengendalian Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dany Suwardany di tempat yang sama juga mengatakan jika pihaknya telah melakukan sejumlah tindakan untuk menangani RT/RW Net ilegal.

“Tindakan kami mulai dari sosialisasi, penertiban hingga penindakan secara hukum dengan melibatkan Polri,” jelasnya.

Dany menyebut pada tahun 2022 lalu, Kominfo telah menindak 228 reseller atau RT/RW Net ilegal dengan 89 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan dan 139 pelaku tidak terbukti. Lalu, tahun 2023, Kominfo juga menindak 195 pelaku, di mana 77 pelaku terbukti melakukan pelanggaran dan telah ditertibkan, sedangkan 118 pelaku tidak terbukti.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore