
Direktorat Jenderal PSDKP KKP amankan ABK tiga kapal ikan asing (KIA) yang mencuri ikan di perairan Indonesia.
JawaPos.com – Kasus sengketa pulau terluar Indonesia seperti Sipadan-Ligitan berhasil dicegah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Dua resor milik warga asing di Pulau Maratua dan Pulau Bakung, Berau, Kalimantan Timur (Kaltim), disegel oleh KKP.
Dua resor asing itu dipastikan tak berizin. Yang ironis, dari dua resor asing tersebut, hanya ada satu karyawan berkewarganegaraan Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroho Saksono menuturkan bahwa dua resor itu merupakan penanaman modal asing (PMA). Setelah ditelusuri, ternyata tidak memiliki tiga izin, yakni persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin berusaha untuk wisata tirta, dan izin pemanfaatan pulau-pulau luar terkecil di bawah 100 km.
’’Pelanggaran terhadap pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau terkecil menjadi perhatian serius pihaknya demi menjaga keberlanjutan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia,’’ terangnya.
Dua resor tersebut dikelola oleh PT MID dan PT NMR. PT MID merupakan PMA asal Malaysia yang membangun resor di Pulau Maratua dan PT NMR merupakan PMA asal Jerman yang membangun resor di Pulau Bakung. Dua pulau tersebut termasuk dalam gugusan pulau-pulau terluar di tanah air. ’’Yang mengherankan, dari resor ini diketahui karyawan asal Indonesia hanya satu orang,’’ ungkapnya.
Ipunk, sapaan akrab Dirjen PSDKP, mengingat kembali bagaimana Pulau Sipadan-Ligitan bisa jatuh ke tangan Malaysia. Menurutnya, ada modus yang mirip dengan Sipadan-Ligitan. Sebelum Sipadan-Ligitan diambil Malaysia, semua karyawan asal Indonesia itu dipecat dari perusahaan asing. ’’Akhirnya, tidak ada warga Indonesia yang tinggal di Sipadan-Ligitan, semua karyawannya merupakan warga asing,’’ ujarnya.
Indonesia juga kalah dalam data wilayah. Dalam kasus Sipadan-Ligitan, perusahaan asing bisa mendata jumlah pepohonan yang ada di kedua pulau. ’’Berapa jumlah pohon kelapanya saja mereka punya,’’ ujarnya.
Karena itu, KKP melakukan langkah untuk mencegah kejadian yang sama terulang. Kedua resor yang dikelola PMA itu disegel dan diberhentikan sementara. Sekaligus diberikan teguran tertulis dan denda administratif. KKP memberikan waktu satu bulan kepada kedua perusahaan PMA untuk mengurus semua perizinan. ’’Kalau tidak mengurus, kami cabut semua izinnya,’’ tegasnya.
KKP Juga Segel Area Reklamasi
Di luar isu tersebut, KKP juga melakukan penyegelan dan penghentian sementara area reklamasi yang dilakukan dua perusahaan, yaitu PT RUJ dan PT JPS, di Morowali, Sulawesi Tengah. Kedua perusahaan terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut. Setidaknya terdapat kegiatan pembangunan seluas 1,27368 hektare dan 3,91193 hektare yang tidak dilengkapi dengan dokumen PKKPRL.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP Halid K. Jusuf mendorong manajemen PT RUJ dan PT JPS untuk segera memenuhi persyaratan dasar PKKPRL. (idr/c17/bay)

Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Sony Sonjaya Akan Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator Kasus MBG, Janjikan Buka Nama-Nama Besar
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kalah di Pengadilan Soal Sanksi Etik Promotor Disertasi Bahlil, Guru Besar UI: Mahasiswa Ini Bukan Main-main
Prediksi Haiti vs Peru 6 Juni 2026: Momentum Positif Les Grenadiers Uji Kebangkitan La Blanquirroja
3 Bintang Baru Sudah Deal! Persebaya Surabaya Siapkan Misi Besar Bernardo Tavares di Musim 100 Tahun
