Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 22 Juli 2024 | 22.29 WIB

Dalami Dugaan Malapraktik Rumah Sakit, Polresta Bogor Periksa 8 Saksi

Seorang pegawai Transjakarta, Ira Puspita Rahayu diduga mengalami malpraktik.

JawaPos.com - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, tengah mendalami dugaan malapraktik yang menimpa seorang ibu berinisial VY,33, di salah satu rumah sakit yang ada di Kota Bogor. Pendalaman ini dilakukan setelah sebelumnya, suami korban melaporkan dugaan malapraktik yang dilakukan salah satu tenaga medis pada Desember 2021, seusai istrinya menjalani operasi caesar saat melahirkan.

“Kami sudah bertemu korban dan visum, memang masih dalam lumpuh dan menggunakan selang, tidak bisa berkomunikasi dengan sempurna,” kata Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, dikutip dari Antara, Senin (22/7).

Ia menyebutkan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi, terdiri dari empat orang tenaga medis rumah sakit, dan empat orang lainnya merupakan keluarga korban.

“Barang bukti yang sudah kami sita merupakan surat dari Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) karena pascakejadian di rumah sakit di Kota Bogor itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit di Jakarta untuk penanganan medis lain,” ujarnya.

Lutfi mengungkapkan kendala dalam penanganan laporan ini karena melibatkan dua wilayah kedokteran, yakni Jawa Barat dan DKI Jakarta, sehingga pihak harus berkoordinasi dengan MKDKI.

Baca Juga: Bayi Prematur di Tasikmalaya Meninggal Diduga Korban Malpraktik Sesi Newborn Photography. Berikut Kronologinya

“Salah satu pernyataan dari MKDKI menyampaikan bahwa tindakan yang dilakukan tenaga medis tersebut merupakan kesalahan ketidaketikan pada salah satu perilaku, yang mana tidak memberikan informasi secara utuh kepada keluarga korban,” kata Lutfi.

Untuk mendapatkan informasi secara jelas dan teknis, kata Lutfi, Polresta Bogor Kota akan mengundang MKDKI agar memberikan penjelasan secara ilmiah.

“Kami perlu melakukan upaya lain, pendekatan kepada ahlinya dari kedokteran untuk menjelaskan ke kami, sehingga kami bisa menyimpulkan apakah peristiwa ini suatu tindak pidana atau bukan,” ucapnya.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore