
Ilustrasi kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (Pixabay.com)
JawaPos.com – Kekerasan dalam rumah tangga (KRDT) dapat memengaruhi siapa saja. KDRT mencakup kekerasan oleh pasangan intim. Perilaku ini mengacu pada bahaya fisik, seksual, atau psikologis yang dilakukan pasangan.
Bukan hanya oleh pasangan sah, KDRT bisa juga dilakukan oleh mantan pasangan. KRDT dikaitkan dengan berbagai efek kesehatan fisik dan mental. Bukan hanya perempuan, laki-laki pun bisa menjadi korbannya.
Dilansir dari psychiatry.org, lebih dari satu dari tiga perempuan, dan satu dari empat laki-laki, pernah mengalami kekerasan fisik, pemerkosaan, atau penguntitan oleh pasangan hidup mereka.
Kekerasan dalam rumah tangga menyumbang sekitar 20% dari semua kejahatan kekerasan. Bahkan para transgender dan non-biner pun pernah mengalami beberapa jenis kekerasan oleh pasangannya.
Jenis Kekerasan dalam Rumah Tangga
1. Kekerasan fisik
Jenis kekerasan ini terjadi ketika seseorang menyakiti atau mencoba menyakiti pasangannya dengan memukul, menendang, atau menggunakan jenis kekerasan fisik lainnya.
2. Kekerasan seksual
Pasangan bisa melakukan paksaan atau mencoba memaksa pasangan untuk melakukan tindakan seksual, sentuhan seksual, atau peristiwa seksual non-fisik.
Dalam hal ini jika salah satu pasangan tidak menyetujui maka dapat dikategorikan sebagai bentuk paksaan atau kekerasan dalam ranah domestik. Bukan hanya itu, jika pasangan memaksa melakukan perilaku seks yang tidak normal, maka itu kategori lain dari kekerasan dalam rumah tangga.
3. Kekerasan Psikologis
Salah satu perbuatan yang termasuk adalah pola perhatian yang berulang-ulang namun tidak diinginkan oleh pasangan. Perhatian semacam ini bisa menyebabkan rasa takut akan keselamatan diri sendiri. Lebih jauh, acaman keselamatan juga bisa menimpa orang terdekat korban di luar rumah tangga.
Agresi psikologis juga termasuk adalah penggunaan kata-kata kasar yang menyakiti pasangan secara mental atau emosional dengan maksud untuk melakukan kontrol terhadap pasangan.
4. Kekerasan dalam Ranah Ekonomi
Perilaku pasangan yang tergolong kekerasan secara ekonomi adalah manakala ia meminta pasangannya untuk berhenti bekerja. Selain itu, pasangan juga “membunuh” penghasilan dan keberdayaan pasangannya dengan tidak memberikan nafkah finansial. Bahkan, ia terus meminta untuk dibiayai oleh pasangannya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
