Logo JawaPos

Guru Besar Universitas Jambi Jadi Tersangka Kasus Ferienjob, Rektor Sebut Tidak Mewakili Kampus

Rektor Universitas Jambi Prof Helmi. - Image

Rektor Universitas Jambi Prof Helmi.

JawaPos.com – Rektor Universitas Jambi (Unja) Prof Helmi memberikan klarifikasi terkait kasus ferienjob di Jerman. Nama Unja terseret karena salah seorang tersangka adalah guru besar di kampus negeri tersebut.

Tersangka dari Unja itu adalah Prof Sihol Situngkir (SS). Dia terlibat aktif mempromosikan dan menawarkan program ferienjob ke sejumlah kampus. Meski demikian, Prof Helmi menegaskan bahwa Prof Sihol tidak mewakili Unja. "Dalam kegiatan ferienjob ke Jerman ini, Prof Sihol Situngkir tidak bertindak sebagai perwakilan Universitas Jambi, namun sebagai perwakilan PT SHB," sebutnya. SHB adalah perusahaan yang menyalurkan para mahasiswa peserta ferienjob ke Jerman.

Prof Helmi menjelaskan, status Prof Sihol Situngkir adalah guru besar di FEB Unja. Namun, saat ini dia tidak aktif melakukan tridarma perguruan tinggi dan sedang melakukan proses pindah ke perguruan tinggi lain. Mengenai status tersangka, Prof Helmi menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika ada putusan inkracht dari pengadilan, Unja akan melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan dan peraturan kepegawaian maupun perundang-undangan.

Prof Helmi lantas men-jlentreh-kan awal kasus tersebut. Dia mengatakan, kegiatan itu diawali pada awal 2023. Saat itu PT CV-Gen dan PT Sinar Harapan Baru (SHB) yang difasilitasi Prof Sihol Situngkir menawarkan ferienjob kepada Unja sebagai program internship internasional. Program itu berjalan selama tiga bulan, mulai Oktober hingga Desember 2023. Singkat cerita, Unja tertarik mengikuti program tersebut. Pada 9 Juni 2023, Unja membuat nota kesepahaman (MoU) dengan PT SHB.

Saat sosialisasi kepada mahasiswa, dijelaskan teknis pelaksanaan magang dan pekerjaan yang akan dilakukan. Salah satu informasi yang disampaikan adalah magang dan pekerjaan akan lebih mengandalkan fisik. Akhirnya terkumpullah 87 mahasiswa yang dinyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta magang ke Jerman. "Peserta yang memenuhi syarat pada 22 September 2023 mengikuti pembekalan tentang kultur dan budaya kerja di Jerman serta dilakukan pelepasan secara resmi," katanya.

Pembiayaan program magang itu ditanggung peserta masing-masing. PT SHB menyediakan dana talangan dalam bentuk pinjaman. "Pengembalian pinjaman dipotong dari gaji yang didapat saat magang di Jerman," jelasnya.

Pada awal Oktober 2023, peserta dari Unja diberangkatkan ke Jerman secara bertahap. Setelah beberapa minggu berada di Jerman, Unja mendapat informasi dari Ditjen Dikti bahwa kegiatan magang di Jerman tersebut terindikasi melanggar prosedur. Perguruan tinggi diminta menghentikan keikutsertaan dalam program tersebut.

Setelah mendapat kabar tersebut, Unja menghubungi para peserta program ferienjob di Jerman untuk memantau dan memastikan kondisi mereka di sana. Hasilnya, tidak ada kejadian menonjol ataupun persoalan. "Lalu, pada Desember 2023, peserta yang mengikuti magang di Jerman tersebut pulang secara bertahap ke Jambi dalam kondisi sehat," katanya.

Beberapa hari kemudian, Unja mengumpulkan mahasiswa yang sudah pulang dalam kegiatan sharing session. Mereka diminta menceritakan pengalaman magang di Jerman. Mayoritas mahasiswa yang hadir pada sharing session tersebut menceritakan pengalaman positif. Mereka senang dengan pengalaman magang di Jerman. Namun, ada juga yang bercerita negatif seperti culture shock tinggal di negara asing.

Berdasar sharing session tersebut dan diskusi dengan prodi, Unja mengonversi kegiatan magang ke Jerman itu menjadi program MBKM senilai 20 SKS. ’’Setelah muncul pemberitaan terkait penetapan status tersangka Prof Sihol Situngkir dalam dugaan kasus TPPO (tindak pidana perdagangan orang) dari Bareskrim Polri, Universitas Jambi pada Selasa, 26 Maret 2024, mengumpulkan kembali mahasiswa yang telah melaksanakan magang di Jerman untuk mendapatkan informasi,’’ ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, sebagian mahasiswa kembali mengungkapkan hal positif. Mereka mengaku mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak. Meski demikian, ada juga yang mengeluhkan perlakuan agen/perusahaan di Jerman yang tidak mengenakkan. Mereka mengaku tidak mendapatkan tempat kerja dan upah yang layak serta perlakuan negatif lainnya. "Rektor memastikan tidak melanjutkan MoU antara Universitas Jambi dan PT SHB," tandasnya.

Sementara itu, Polda Jambi ikut mengusut kasus ferienjob tersebut. Dirreskrimum Polda Jambi Kombespol Andri Ananta Yudistira mengatakan bahwa pengusutan dilakukan setelah mendapat informasi dari atase kepolisian di Jerman. ”Atase kepolisian kita di Jerman kemudian berkirim surat ke Bareskrim Polri dan diteruskan ke Polda Jambi,” katanya di Jambi pada Selasa (26/3). (syn/mia/wan/idr/raf/kar/mel/c19/c18/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore