Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 23 November 2023 | 15.43 WIB

Jadi Tersangka, Firli Bahuri Otomatis Nonaktif dari Jabatan Ketua KPK

 
 
 
 

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri penuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada Senin (20/11/2023).

 
JawaPos.com - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambut gembira penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Penetapan tersangka itu telah memberikan kepastian hukum dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
 
"Atas penetapan itu, ya menyambut gembira sekali lagi, karena ini supaya ada kepastian hukum seperti atas permintaan Pak Firli sendiri kan meminta segera ada kepastian hukum, bahkan dengan adigium atau istilah Justice delayed Justice denied. Jadi maksudnya keadilan yang tertunda sama dengan bukan keadilan. Jadi harus cepat gitu, kalau tertunda berarti bukan keadilan, gitu kan, memang nggak enak kalau tertunda-tunda terus, digantung," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (23/11).
 
Menurut Boyamin, dengan menyandang status tersangka itu Firli Bahuri secara otomatis nonaktif dari jabatan Ketua KPK. Sehingga Firli Bahuri tidak lagi bisa bertugas di KPK.
 
"Penetapan tersangka otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan undang-undang KPK, Pak Firli harus nonaktif. Jadi mulai sudah nonaktif, tidak bisa masuk lagi ke kantor KPK, tidak lagi menjadi pimpinan KPK," ujar Boyamin.
 
Sehingga Firli bisa dengan leluasa menghadapi proses hukumnya. Sebab, jika keberatan menyandang status tersangka, Firli Bahuri punya hak untuk mengajukan upaya hukum praperadilan.
 
 
"Di sisi lain tidak membebani KPK, karena selama proses ini terus terang saja, KPK terbebani untuk bergerak memberantas korupsi. Jadi kayak tersandera, karena ada proses di penyidik Polda," ucap Boyamin.
 
Iya mengharapkan, dengan nonaktifnya Firli Bahuri, KPK ke depan bisa lebih produktif. Sehingga tidak ada lagi beban untuk menangani perkara korupsi yang besar-besar.
 
"Nah kalau sudah nonaktif kan otomatis menghilangkan beban bagi KPK itu sendiri. Jadi langkah penyidik Polda Metro Jaya yang menetapkan tersangka itu sebenarnya membantu KPK, otomatis membantu negara, dan membantu rakyat supaya pemberantasan korupsi lebih baik," urai Boyamin.
 
Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menaikan status Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka, kasus dugaan pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penetapan ini dilakukan usai polisi melakukan gelar perkara.
 
"Menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11).
 
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil pemeriksaan 91 saksi. Dilengkapi dengan penggeledahan di dua lokasi, yakni rumah Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
 
Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa data elektronik dan bahan elektronik. Kemudian dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp 7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023. 
 
Penyitaan juga dilakukan terhadap salinan berita acara penggeledahan, penyitaan, penitipan barang bukti pada rumah dinas Mentan yang didalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK. Dilakukan penyitaan terhadap pakaian, sepatu, maupun pin yang digunakan oleh SYL saat pertemuan di Gor bersama Firli pada Maret 2022.
 
Barang bukti lainnya yakni satu eksternal hardisk dari penyerahan KPK RI. Hardisk ini berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK, dilakukan juga penyitaan LHKPN atas nama Firli pada periode 2019 sampai 2022m
 
Barang bukti selanjutnya 21 unit handphone, 17 akun email, 4 flashdisk, 2 mobil, 3 kartu uang elektronik, 1 buah kunci atau remote keyless mobil, 1 dompet coklat, 1 anak kunci gembok dan gantungan kunci kuning berlogo KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya.
 

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore