
Prof Eddy Hiariej (Instagram).
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal ini setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK tengah melengkapi persyaratan administrasi terhadap status hukum yang menjerat Eddy Hiariej. Menurutnya, KPK hanya tinggal melengkapi hal-hal teknis terkait kasus yang menjerat Eddy tersebut.
"Ya nanti itu kan secara teknis, proses-proses penyidikan itu berjalan. Ada melengkapi proses administrasi penyidikan, ada melengkapi proses materi penyidikan, itu teknis proses administrasi penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya pun akan melengkapi alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Eddy Hiariej. "Tentu melengkapi alat bukti menjadi sangat penting bagi kami untuk terus menyelesaikan proses penyidikan," tegas Ali.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Wamenkumham Eddy Hiariej belum mengetahui secara resmi terkait sangkaan hukum yang dialamatkan tersebut.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Tubagus dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Tubagus menekankan, pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara Kemenkumham membuka opsi memberikan bantuan hukum terhadap Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tegas Tubagus.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Celtic vs Ferencvaros di Liga Europa: Kans The Hoops Permalukan Lawan di Celtic Park
Prediksi Skor FC Seoul vs Persib di ACL Two: Maung Bandung Hadapi Ujian Berat di Korea
Prediksi Skor Olympiacos vs Jagiellonia Bialystok di Liga Europa: Thrylos Amankan 3 Poin Kandang
Prediksi Skor Malaga vs Villarreal di Liga Spanyol: Kapal Selam Kuning Siap Bombardir Tuan Rumah
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao: Duel Tim Papan Tengah LaLiga Berpotensi Berlangsung Ketat
Prediksi Skor Levante vs Athletic Bilbao di Liga Spanyol: Los Leones Bidik Poin di Laga Tandang
Prediksi Skor Real Betis vs Getafe di Liga Spanyol: Los Verdiblancos Siap Sikat Perlawanan Tim Tamu
Prediksi Skor Lillestrom vs Torreense di Liga Europa: Kans Kanarifuglene Menang di Arasen Stadion
Prediksi Skor Besiktas vs Marseille di Liga Europa: Kara Kartallar Cabik-cabik Tim Tamu di Tupras
Prediksi Skor Levski Sofia vs Red Bull Salzburg di Liga Europa: Misi Die Roten Bullen Curi Poin

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022