
Prof Eddy Hiariej (Instagram).
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang menyatakan belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej. Hal ini setelah Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK tengah melengkapi persyaratan administrasi terhadap status hukum yang menjerat Eddy Hiariej. Menurutnya, KPK hanya tinggal melengkapi hal-hal teknis terkait kasus yang menjerat Eddy tersebut.
"Ya nanti itu kan secara teknis, proses-proses penyidikan itu berjalan. Ada melengkapi proses administrasi penyidikan, ada melengkapi proses materi penyidikan, itu teknis proses administrasi penyidikan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/11).
Juru bicara KPK bidang penindakan ini menyampaikan, pihaknya pun akan melengkapi alat bukti untuk menguatkan sangkaan terhadap Eddy Hiariej. "Tentu melengkapi alat bukti menjadi sangat penting bagi kami untuk terus menyelesaikan proses penyidikan," tegas Ali.
Koordinator Humas Setjen Kemenkumham Tubagus Erif Faturahman menyatakan, Wamenkumham Eddy Hiariej belum mengetahui secara resmi terkait sangkaan hukum yang dialamatkan tersebut.
"Beliau (Eddy Hiariej) tidak tahu-menahu terkait penetapan tersangka yang diberitakan media, karena belum pernah diperiksa dalam penyidikan dan juga belum menerima sprindik maupun SPDP," ujar Tubagus dalam keterangannya, Jumat (10/11).
Tubagus menekankan, pihaknya berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Sementara Kemenkumham membuka opsi memberikan bantuan hukum terhadap Eddy Hiariej.
"Kita berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang bersifat tetap," tegas Tubagus.
Sebagaimana diketahui, Eddy Hiariej dilaporkan Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK terkait dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp7 miliar. Bahkan, belakangan beredar kabar Eddy bertemu pengusaha Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, yang diduga membahas persoalan PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
10 Mall di Semarang yang Tak Pernah Sepi Pengunjung, Tempat Favorit untuk Belanja dan Nongkrong
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
14 Daftar Mall Terbaik di Bandung yang Selalu Ramai Dikunjungi, Lengkap untuk Shopping dan Hiburan Keluarga
9 Rekomendasi Mall Terbaik di Sidoarjo untuk Belanja, Kuliner, dan Tempat Nongkrong Bersama Keluarga
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal Moto3 Prancis 2026! Start Posisi 6, Veda Ega Pratama Buka Peluang Podium di Moto3 Prancis 2026
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
16 Kuliner Bakso di Yogyakarta yang Rasanya Dinilai Selalu Konsisten Enak, Bikin Para Pengunjung Ketagihan Datang Lagi
