Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 26 September 2023 | 16.35 WIB

Bikin Film Porno Kramat Tunggak Siskaeee Ngaku Punya Surat Perjanjian

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023). - Image

Fransiska Candra Novitasari atau Siskaeee menyapa awak media saat memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Senin (25/9/2023).

JawaPos.com - Selebgram Siskaeee mengaku memiliki surat perjanjian dengan rumah produksi Kelas Bintang saat produksi film porno Kramat Tunggak. Isinya yakni menyatakan bahwa ketika ada tuntutan hukum terhadap film tersebut akan menjadi beban rumah produksi.
 
"Jadi tanggung jawab penuh ditanggung oleh pihak pertama kali, makanya saya percayakan kepada mereka karena ya itu tadi saya diketemukan oleh tim legal atau kuasa hukum dari PH tersebut," kata Siskaeee di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (25/9).
 
Menurut Siskaeee, perjanjian ini bukan seperti kontrak kerja. Melainkak hanya sebatas surat perjanjian.
 
 
"Bukan kontrak, hanya surat perjanjian. selama proses syuting dan tiga hari itu," jelasnya. 
 
Meski begitu, Siskaeee menilai, Kelas Bintang banyak melakukan pengingkaran. Seperti pemeran dipaksa beradegan syur di luar naskah. Lalu penanyangan film tanpa persetujuan pemeran.
 
Sebelumnya, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap sebuah rumah produksi yang membuat film porno. Rumah produksi ini ditemukan di daerah Srengseng Sawah, Jakarta Selatan.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, 5 orang dijadikan tersangka dalam perkara ini. Kelimanya memiliki peran berbeda-beda.
 
 
“Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh tim penyelidik gabungan dari Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, kemudian dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap 5 orang tersangkanya,” ujar Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (11/9).
 
Para tersangka berinisial I, JAAS, AIS, AT, dan SE. Ada yang berperan sebagai produser, pemilik website berlangganan konten porno, editor, kameran hingga pemeran.
 
Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore