Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 September 2023 | 23.30 WIB

7 Kali Nyolong di TK Magelang, Maling Akhirnya Diringkus usai Raup Keuntungan Rp 17 Juta Lebih

Polres Magelang Kota gelar konferensi pers. (ANTARA/HO - Polres Magelang Kota) - Image

Polres Magelang Kota gelar konferensi pers. (ANTARA/HO - Polres Magelang Kota)

JawaPos.com - Kepolisian Resor (Polres) Magelang Kota berhasil menangkap maling berinisial NA, 25, setelah melakukan pencurian di TK Negeri Pembina Kota Magelang sebanyak tujuh kali, dikutip dari ANTARA.

Kapolres Magelang Kota AKBP Yolanda Evalyn Sebayang di Magelang, Sabtu (23/9), menggelar konferensi pers untuk mengumumkan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Rabu (20/9) sekitar pukul 18.00 WIB.

Kasus ini terjadi di ruang Guru TK Negeri Pembina Magelang, Kelurahan Kramat Selatan, Kecamatan Magelang Utara, dan melibatkan seorang tersangka berinisial NA.

Baca Juga: Tanggapan Pemerintah Usai Ramai Keluhan Google Docs Diblokir

Dalam konferensi pers di Markas Kepolisian Resor Magelang Kota, Yolanda menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan cara memanjat dan mengambil barang pada malam hari.

Tersangka berhasil mengambil satu unit laptop, satu unit MP3 player, dan uang tunai dengan total kerugian senilai Rp17.651.000.

"Pelaku tindak pidana pencurian ini sudah meresahkan warga sekitar, terutama para guru di TK Negeri Pembina Magelang. Kami segera melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku," katanya.

Baca Juga: Gugatan Harta Rp 300 Miliar, Mediasi Gideon Tengker- Rieta Amilia Digelar 5 Oktober

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan informasi, katanya polisi berhasil menangkap tersangka NA. Tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana serupa sebanyak tujuh kali di lokasi yang sama sebelumnya.

Tersangka NA akan dihadapkan pada hukum sesuai dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Konstruksi Bandara VVIP IKN Dimulai pada 1 November 2023, Selesai Juli 2024

Kapolres Magelang Kota mengapresiasi kerja keras tim penyidik dalam mengungkap kasus ini dan menegaskan bahwa Polres Magelang Kota akan terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Ia mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada dan berperan aktif dalam melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.

Konferensi pers ini merupakan bukti nyata dari upaya Polres Magelang Kota dalam memberantas tindak pidana dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya. 

Editor: Banu Adikara
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore