Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Juli 2023 | 02.48 WIB

Firli Cs Salahkan Anak Buah Tetapkan Kabasarnas Tersangka, Novel Baswedan: Pimpinan KPK Tak Tanggung Jawab

 

Novel Baswedan saat hadir konferensi pers Kaukus Masyarakat Sipil di kawasan Jakarta Pusat, Senin (29/11/20210. Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkapkan dia bersama beberapa orang rekannya melakukan penyelidikan sing

JawaPos.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengkritik keputusan Pimpinan KPK yang dinilai melempar tanggung jawab atas penetapan tersangka Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi. Padahal, setiap keputusan proses penyidikan diputuskan oleh Pimpinan KPK.

"Pimpinan KPK tidak tanggung jawab. Setiap kasus melalui proses yang detail bersama Pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK," kata Novel dalam cuitan pada akun media sosial Twitter, Jumat (28/7).
 
Novel menyayangkan pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak yang mengaku khilaf dan meminta maaf atas penetapan tersangka terhadap Kabasarnas RI Henri Alfiandi. Ia pun mempertanyakan tidak adanya Firli Bahuri, yang malah menghindar pergi main badminton ke Manado.
 
 
"Kok bisa-bisanya menyalahkan penyelidik/penyidik yang bekerja atas perintah Pimpinan KPK. Kenapa tidak salahkan Firli yang menghindar dan main badminton di Manado?," cetus Novel.
 
"Setelah tahu ada OTT, Firli langsung pergi ke Manado. Setelah itu salahkan pegawai KPK, memang Firli ini hebat, ahli siasat. Tapi Ketua KPK meresmikan gedung dan main badminton, apa itu bagian dari tugasnya?," sesal Novel.
 
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengaku khilaf telah menetapkan dua Anggota TNI sebagai tersangka. Kedua Anggota TNI yang ditetapkan tersangka tersebut yakni Kepala Basarnas (Kabasarnas) periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC).
 
Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka kedua Anggota TNI tersebut hasil gelar perkara dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
 
"Dalam pelaksanaan tangkap tangan itu ternyata tim menemukan, mengetahui adanya anggota TNI dan kami paham bahwa tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, kelupaan, bahwasannya, manakala ada keterlibatan TNI harus diserahkan kepada TNI, bukan kita yang tangani," ucap Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (28/7).
 
Berdasarkan aturan hukum peradilan, jika ada Anggota TNI yang terjerat kasus, maka peradilan militer yang menangani. Hal itu diatur dalam aturan hukum peradilan militer. Oleh karenanya, KPK meminta maaf karena telah menetapkan Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka.
 
 
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami ada kekhilafan. Oleh karena itu, tadi kami sampaikan atas kekhilafan ini kami mohon dimaafkan," tegas Johanis.
 
Sebelumnya, KPK menetapkan Kabasarnas RI Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka. Henri menyandang status tersangka setelah KPK menggelar OTT di Jakarta dan Bekasi, pada Selasa (25/7).
 
KPK menduga, Henry Alfiandi menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar. Suap itu diterima Henry melalui anak buahnya Koorsmin Kabasarnas RI, Afri Budi Cahyanto (ABC) selama periode 2021-2023.
 
Henri menyandang status tersangka bersama Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC); Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan (MG); Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya (MR); Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil (RA).
 
Adapun untuk proses hukum terhadap Henri dan Afri diserahkan ke pihak TNI. Langkah ini dilakukan mengacu ketentuan hukum yang berlaku.
 
 
Sementara Mulsunadi Gunawan, Marilya dan Roni Aidil sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 
Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore