Petugas melakukan tes darah terhadap wanita yang terjaring razia asusila di Padang
JawaPos.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Padang, mengamankan 16 orang yang terjaring razia asusila gabungan yang dilakukan di kota berpenduduk sekitar 900 ribu jiwa tersebut.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim, mengatakan mereka ditertibkan oleh petugas di sejumlah lokasi mulai dari tempat hiburan malam serta penginapan yang ada di Kota Padang, karena terindikasi telah melakukan pelanggaran ketertiban.
Pihaknya melakukan operasi razia tempat hiburan malam yang ada di Kota Padang, dan telah mengamankan sejumlah laki-laki dan perempuan di lokasi yang di datangi tim gabungan tersebut.
Mereka yang terjaring ini terdiri atas tujuh orang laki-laki dan sembilan orang perempuan yang berada di tempat hiburan malam, namun tidak mengantongi kartu identitas atau tanda pengenal (KTP).
"Selain itu kafe tersebut juga beroperasi di luar jam operasional yang telah di tentukan," kata dia dikutip dari Antara, Selasa (2/5).
Ia menambahkan, selain tempat hiburan malam, sejumlah penginapan pun didapati pasangan ilegal yang berhasil di jaring petugas, yakni tiga orang perempuan dan dua orang laki-laki.
"Mereka kedapatan berada di dalam satu kamar namun tidak memilik ikatan pernikahan. Bahkan dalam satu kamar ditemukan dua orang perempuan beserta satu orang teman laki-lakinya," kata dia.
Petugas langsung membawa sembilan wanita dan tujuh orang lelaki ini ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pembinaan dan proses lanjut, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku di Kota Padang.
Selain itu kepada mereka yang terjaring ini juga dilakukan tes darah melalui Dinas Kesehatan Puskesmas Seberang Padang untuk mencegah penyebaran penyakit menular seksual (PMS) di Kota Padang.
"Kami juga memanggil pemilik tempat usaha untuk dilakukan proses lebih lanjut sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku," kata dia.
Pihaknya juga melakukan razia di salah satu indekos dan penginapan di kawasan Parupuk Tabing Kecamatan Koto Tangah setelah adanya laporan masyarakat yang resah karena diduga menyatukan kos perempuan dan laki laki dalam satu bangunan.
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemilik rumah kos tersebut tetap diberikan surat pemanggilan untuk menghadap ke Penyidik Pegawai Negri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Padang.
"Kepada pemilik rumah kos tersebut agar memenuhi panggilan yang kita berikan pada hari Rabu, 3 Mei 2023, serta membawa bukti izin usaha mereka," kata dia..
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Soal Penolakan Pembangunan Gereja di Citraland, Wali Kota Eri: Tidak Sesuai Site Plan
Prediksi Skor Singapura vs Thailand: Ilhan Fandi Jadi Ancaman, Tuan Rumah Bisa Bikin Kejutan
Prediksi Skor Sabah FC vs Persib Bandung: Pangeran Biru Bidik Puncak Dewata Challenge Series 2026
Prediksi Skor Malaysia vs Vietnam: Superkomputer Jagokan The Golden Star Warriors
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Kasus Penjahit Rasis Bali Kembali Diperbincangkan, Diduga Ada Intimidasi Saat Audiensi
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Pembangunan Gereja di Citraland Surabaya Ditolak Warga, Ternyata karena salah soal Perizinannya
Jadwal Siaran Langsung Sabah FC vs Persib Bandung di Dewata Challenge Series 2026: Live di Indosiar
5 Weton Aras Kembang yang Bisa Memikat Lawan Jenis karena Kharismatik danMempesona Menurut Primbon Jawa
