
Terdakwa Kuat Maruf dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/12/2022). Sidang beragendakan mendengarkan kesaksian Ferdy Sambo bagi terdakwa Richard Eliezer, Ricky
JawaPos.com - Ahli Psikologi Forensik, Reni Kusuma Wardhani menyebut, terdakwa Kuat Ma'ruf memiliki kecerdasan di bawah rata-rata. Hasil analaisa menyatakan jika Kuat tidak bisa begitu saja menerima informasi yang masuk.
"Kuat Ma'ruf kecerdasannya tergolong di bawah rata-rata dibanding dengan orang seusianya, jadi bapak Kuat Ma'ruf lebih lambat dalam memahami informasi," kata Reni dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (22/12).
Kuat lebih lamban dalam menyesuaikan diri dengan lingkungan. Namun, tetap memiliki potensi untuk memahami keadaan di lingkungan sekitarnya.
"Belum tentu langsung paham, tapi mengandalkan pola yang dia pahami dan kemudian mengandalkan value moral yang dimiliki, jadi ini moralnya baik," jelasnya.
Selain itu, Ma'ruf juga memiliki tingkat kepercayaan kepada atasannya begitu tinggi. Dia tidak mudah dipengaruhi oleh kata-kata.
"Kuat Ma'ruf ini tidak dapat disugesti. Kepatuhannya tinggi, tetapi tidak mudah disugesti, dan dari hasil kepura-puraan tidak didapatkan kepura-puraan," pungkas Reni.
Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy San berlapis. Musababnya, dia bersama istrinya Putri Candrawathi dan Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).
Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
