
Tangkapan layar - Gubernur Papua Lukas Enembe memberikan keterangan kepada wartawan di kediamannya di Jayapura, Papua, Jumat (30/9/2022). (ANTARA/Qadri Pratiwi)
JawaPos.com - Gubernur Papua Lukas Enembe seharusnya berani bertanggung jawab untuk menjalani proses hukum terkait dugaan penerimaan gratifikasi yang sedang bergulir di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik korupsi yang menjerat Lukas dinilai sangat tidak menguntungkan masyarakat Papua.
"Lukas harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya, terutama setelah melakukan hal yang tidak menguntungkan masyarakat Papua, hingga membuat marah orang Papua," kata Ondofolo Sosiri Sentani Boas, Rabu (12/10).
Boas pun merasa terganggu dengan pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar Papua. Boas menilai, Papua dilecehkan karena pengangkatan Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar.
Menurutnya, Papua memiliki berbagai macam suku dan tidak bisa langsung mengangkat Lukas Enembe sebagai Kepala Suku Besar. Terlebih, Lukas Enembe tidak memiliki garis silsilah keturunan kepala suku yang jelas.
"Dengan kasus yang menjerat Lukas Enembe dinilai merupakan tindakan pelecehan yang dapat menjatuhkan martabat orang Papua juga," tegas Boas.
Sebagaimana diketahui, KPK mentersangkakan Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi. Namun, Lukas tidak kooperatif dari panggilan pemeriksaan tim penyidik KPK dengan alasan sakit.
"KPK membenarkan tengah melakukan kegiatan penyidikan di wilayah Provinsi Papua. Kami memastikan bahwa setiap perkara yang naik ke tahap penyidikan, KPK telah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup," ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri beberapa waktu lalu.
Menurut Ali, alat bukti yang dikumpulkan diperoleh dari keterangan saksi, ahli, terdakwa, surat, ataupun petunjuk lainnya sesuai ketentuan hukum acara pidana. KPK pun menegaskan, upaya penyidikan yang menyeret Lukas Enembe murni penegakkan hukum.
"Kami tegaskan, KPK tidak ada kepentingan lain selain murni penegakan hukum sebagai tindak lanjut laporan masyarakat," ucap Ali.
KPK, kata Ali, tidak mempermasalahkan apabila Lukas Enembe ingin menempuh upaya hukum praperadilan untuk menguji penyidikan yang diduga menjerat Lukas Enembe. Hal ini merupakan hak setiap warga negara Indonesia, yang terjerat permasalahan hukum.
"Para pihak tentunya juga diberikan hak-hak sesuai konstitusi untuk memperoleh pembelaan hukum pada proses pemeriksaan maupun peradilan," pungkas Ali.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
