
Ilustrasi LGBT
JawaPos.com - Tiga prajurit TNI divonis penjara dan dipecat dari kesatuan karena terbukti melanggaar kesusilaan. Dalam hal ini LGBT. Putusan ini dikeluarkan Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Kasus pertama menjerat terdakwa Kl Ttg IFF yang menjabat Ta Disminpers Pushidrosal. Perkara dengan nomor: 13-K/PM II-08/AL/I/2022 ini, diadili oleh Hakim Ketua Subiyatno dengan hakim anggota masing-masing M. Zainal Abidin dan Ferry Budi Styanti. Putusan dibacakan pada Selasa, (5/4).
Tindak pidana KI Ttg IFF dilakukan bersama-sama dengan Sertu EHDK pada kurun waktu 2013-2017. Keduanya merupakan saudara sepupu.
Ihwal adanya kasus ini, bermula pada tahun 2013 saat terdakwa duduk di kelas 3 SMA, terdakwa pernah mendapatkan perlakuan penyimpangan seksual yang dilakukan oleh Sertu EHDK. Penyimpangan seksual itu kali pertama dilakukan pada 2013 di rumah Sertu EHDK di Kampung Jatijajar, Tapos, Depok. Keduanya menonton film porno. Sertu EHDK meminta terdakwa untuk memegang kelaminnya, sampai mengeluarkan sperma.
"Di mana perbuatan ini diulangi lagi pada tahun 2014 dengan cara yang sama di rumah saksi-3 (Sertu EHDK)," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, sebagaimana dikutip dari Direktori Putusan MA, Selasa (13/9).
Perbuatan menyimpang itu juga kembali terjadi pada 2015, terdakwa dan Sertu EHDK kembali melakukan penyimpangan seksual. Sertu EHDK menggesek-gesekkan alat kelamin di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma.
"Perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali pada tahun 2015 di rumah Sertu EHDK," bunyi salinan putusan.
Selanjutnya pada 2016, tepatnya saat terdakwa sudah menjadi prajurit TNI, terdakwa dan Sertu EHDK melakukan penyimpangan sesama jenis di rumah terdakwa di Jatijajar, Tapos, Depok. Sertu EHDK menggesekkan kemaluannya di antara paha terdakwa sampai mengeluarkan sperma. Perbuatan itu diulangi lagi pada 2017 di rumah terdakwa dengan cara yang sama.
"Bahwa benar secara keseluruhan terdakwa dan Sertu EHDK telah berulang kali melakukan penyimpangan seksual, baik saat terdakwa masih sipil sebanyak lima kali dan setelah terdakwa menjadi Prajurit TNI kurang tiga kali," sambungnya.
Berdasarkan fakta persidangan, alasan terdakwa melakukan penyimpangan seksual sesama jenis dengan Sertu EHDK adalah untuk mendapatkan kenikmatan dan kepuasan.
Perbuatan itu dinilai melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor: ST/398/2009 tanggal 22 Juli 2009, Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019 dan Surat Telegram Kasal Nomor ST/34/2021 tanggal 14 Januari 2021 yang mengatur larangan bagi prajurit TNI melakukan perbuatan asusila dengan jenis kelamin yang sama (homoseksual/lesbian).
"Mengadili, memidanakan terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama lima bulan dan pidana tambahan dipecat dari dinas militer," beber hakim dalam amar putusannya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
