Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 1 September 2022 | 15.54 WIB

6 Anggota TNI AD Jadi Tersangka Mutilasi, Motifnya Ternyata Ekonomi

UNGKAP KASUS: Kombespol Faizal Ramadhani menjelaskan kasus mutilasi kepada wartawan d Polres Mimika, Senin (29/8). (CENDERAWASIH POS) - Image

UNGKAP KASUS: Kombespol Faizal Ramadhani menjelaskan kasus mutilasi kepada wartawan d Polres Mimika, Senin (29/8). (CENDERAWASIH POS)

JawaPos.com - Puspomad terus melakukan penyelidikan kasus mutilasi 2 warga Papua. Sejauh ini, 6 anggota TNI AD yang dijadikan tersangka terlibat kasus ini karena masalah ekonomi.

"Sementara ini motifnya ekonomi," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi, Kamis (1/9).

Namun, Chandra belum merinci lebih jauh mengenai hal itu. Proses penyelidikan mendalam masih berjalan guna menuntaskan kasus ini. "Kami berusaha sesegera mungkin kasus ini dituntaskan," jelasnya.

Sebelumnya, 6 orang anggota TNI AD tekah ditetapkan sebagai tersangka kasus mutilasi dua warga sipil di Kampung Pigapu, Distrik Mimika Timur, Kabupaten Mimika, Papua. Dari seluruh tersangka, 2 di antaranya ternyata seorang perwira TNI.

Mereka yang jadi tersangka yakni Mayor Inf HF dan Kapten Inf DK. Kemudian berinisial Praka PR, Pratu RAS, Pratu RPC dan Pratu R. Seluruhnya telah dikenakan penahanan.

"Di Tahanan Pomdam Cenderawasih," kata Danpuspomad Letjen TNI Chandra W. Sukotjo saat dikonfirmasi, Senin (29/8).

Sementara itu, pelaku dari warga sipil sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Mengenai motif pelaku sendiri, Chandra mengatakan saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Pomdam Cenderawasih. Jasad korban mutilasi itu ditemukan di Kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8).

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore